Jelang PSU Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Kades di Serang Jangan Macam-Macam!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media Banten – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kembali mengingatkan para kepala desa (kades) di Kabupaten Serang, Banten, untuk bersikap netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang bakal digelar 19 April 2025.
Jangan coba-coba ikut cawe-cawe dalam dukung-mendukung pasangan calon!
"Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegas Bagja, Rabu (25/3).
Dia juga melarang kades hadir dalam acara kampanye yang digelar di kantor pemenangan pasangan calon. Bahkan, sekadar like, share, atau komentar di media sosial pasangan calon pun dilarang keras!
"Saya harap tidak ada kades yang melanggar supaya tidak ada lagi PSU ulang di Kabupaten Serang. Maka semua pihak terkait harus saling menjaga agar proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku," lanjutnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa Bawaslu sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas kades yang melanggar netralitas.
"Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Gak main-main! Kalau terbukti melanggar, siap-siap berhadapan dengan hukum!
PSU Pilkada 2024 Digelar di Beberapa Daerah!
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada 2024 di beberapa daerah. Akibatnya, PSU akan dilaksanakan serentak pada 19 April 2025.
Di Kabupaten Serang sendiri, PSU akan digelar di 2.355 TPS, dengan 1.225.871 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain Serang, berikut daerah lain yang juga bakal menggelar PSU:
1. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
– PSU digelar setelah MK mendiskualifikasi petahana Ade Sugianto yang sudah dua periode menjabat.
– Kampanye berlangsung 26 Maret–15 April 2025, lalu masuk masa tenang 16–18 April 2025.
2. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
– PSU digelar sesuai putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada sebelumnya.
3. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
– PSU dilaksanakan pada 19 April 2025.
– Calon yang sebelumnya didiskualifikasi boleh daftar lagi dengan pasangan baru.
4. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
– PSU digelar setelah MK membatalkan kemenangan Joncik Muhammad-Arifai.
– Pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, yang sebelumnya didiskualifikasi, kini berhak maju lagi.
5. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
– MK mendiskualifikasi petahana Gusnan Mulyadi, karena sudah dua periode menjabat.
– Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran Rp 14,3 miliar untuk PSU.
6. Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo
– Penjabat Bupati Sila Botutihe mengimbau masyarakat agar aktif menggunakan hak pilihnya.
Jangan Main-Main, Kades Harus Netral!
Bawaslu gak main-main. PSU ini harus berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan. Siapapun yang melanggar bakal berurusan dengan hukum!
Jadi, buat para kades di Kabupaten Serang, mending fokus urus desa dan jangan ikut-ikutan politik praktis!
Hukum 4 hari yang lalu

Warta Banten | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu