Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Indonesia Darurat Siber! DPR Kebut RUU Keamanan Siber

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:43 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang - Humas DPR -
Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang - Humas DPR -

RMBANTEN.COM — Jakarta, Legislasi — Ancaman kejahatan siber yang terus meningkat membuat DPR RI bergerak cepat. Komisi I DPR RI kini mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai fondasi baru untuk memperkuat pertahanan digital Indonesia.
 

Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menegaskan, percepatan pembahasan RUU tersebut menjadi langkah strategis agar Indonesia memiliki sistem keamanan siber yang tangguh di tengah derasnya arus transformasi digital.
 

Panja RUU KKS Resmi Dibentuk
 

Keseriusan DPR dibuktikan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
 

Menurut Andina, Panja akan fokus menyusun regulasi yang mampu menjawab tantangan keamanan digital yang semakin kompleks, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
 

"Keamanan siber saat ini menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga ketahanan dan pertahanan negara. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, tantangan di ruang siber juga semakin kompleks sehingga pembahasan RUU KKS perlu segera diselesaikan," kata Andina di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
 

Ancaman Siber Kian Kompleks
 

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menilai perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, tetapi juga memunculkan ancaman baru yang semakin sulit dikendalikan.
 

Serangan terhadap infrastruktur digital, pencurian data pribadi, peretasan sistem pemerintahan, hingga kejahatan berbasis teknologi kini menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi melalui regulasi yang kuat.
 

Menurutnya, negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi agar perlindungan terhadap ruang siber nasional semakin optimal.
 

Kejahatan Siber Sudah Mendunia
 

Andina mengingatkan bahwa ancaman siber kini tidak lagi bersifat lokal.
 

Kejahatan digital telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara (transnational crime) yang melibatkan jaringan internasional dan menargetkan berbagai sektor strategis.
 

"Kejahatan siber sudah menjadi persoalan internasional. Banyak negara telah lebih dahulu menyiapkan perangkat hukumnya, sehingga Indonesia juga perlu segera memiliki regulasi yang mampu menjawab tantangan tersebut," ujarnya.
 

Indonesia Tak Boleh Tertinggal
 

Komisi I DPR berharap pembahasan RUU KKS dapat diselesaikan secepatnya agar Indonesia memiliki payung hukum yang komprehensif dalam menghadapi ancaman digital.
 

Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan ketahanan siber nasional sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data, infrastruktur vital, dan keamanan nasional di era digital.
 

RAJA MEDIA | Parlemenrajamedia

Komentar: