Hasto Masuk Bui 3,5 Tahun, Tapi Sudah Tahu Vonisnya Duluan!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim – Akhirnya masuk juga!. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Ia terbukti nyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tapi yang bikin geleng-geleng, Hasto ngaku sudah tahu vonisnya sejak beberapa hari sebelum sidang!
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan lantang dalam sidang, Jumat (25/7/2025).
Vonis itu ditambah denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Singkatnya: suap terbukti sah dan meyakinkan!
Kalah Set Duluan
Tapi, ada yang menarik. Jaksa KPK yang ngotot menyeret Hasto dengan tuduhan menghalangi penyidikan Harun Masiku, malah kecele. Hakim menolak dakwaan itu. Hasto dinyatakan tidak terbukti jadi penghalang Harun kabur.
Vonis 3,5 tahun juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya minta 7 tahun. Alhasil, banyak yang mulai mikir, ini kasus serius apa hanya formalitas?
Sudah Tahu Vonis Sebelum Dibacakan?
Yang bikin heboh, Hasto santai bilang dia sudah tahu vonis 3,5–4 tahun itu sebelum sidang digelar.
“Beberapa hari lalu saya sudah dapat info terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun,” ujar Hasto sambil senyum-senyum di depan wartawan.
Lho, kok bisa tahu duluan? Siapa yang bisikin? Di mana etika persidangan kalau vonis bisa bocor?
Netizen pun langsung bersuara: Hukum rasa formalitas? Atau memang semuanya sudah diskenariokan dari awal?
Yang jelas, vonis ini makin bikin nama Harun Masiku—si buronan abadi—kembali menghantui layar TV dan kepala rakyat.
Pulitik Jero 4 hari yang lalu

Patandang | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu