Gunakan e-Dasawisma, TP PKK Banten Intervensi Sembuhkan Anak Stunting Dalam Tiga Bulan

RMBanten.com - Serang - Intervensi atau pemulihan anak stunting di Provinsi Banten ditargetkan tiga bulan bisa sembuh.
Pernyataan itu disampaikan Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten Tine Al Muktabar pada Festival Anak Banten Sehat Cerdas Ceria Bersama TP PKK Provinsi Banten dan TP PKK Kabupaten Serang di SDN Cirangkong Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Selasa (20/6).
Untuk merealisasikan itu, TP PKK Provinsi Banten menggunakan aplikasi e-dasawisma, untuk memonitor pendampingan atau intervensi terhadap anak stunting.
"Ini bagian dari percepatan penanganan stunting," ujar Tine seperti dilansir dari laman bantenprov.
Menurut Tine, kader PKK tidak bisa asal memasukkan data baru. Penetapan anak penderita stunting dilakukan oleh Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota.
TP PKK Provinsi Banten mendapatkan data anak penderita stunting dari TP PKK Kabupaten/Kota yang disuplai dari RSUD.
Saat ini, data yang masuk sudah dikunci untuk selanjutnya menjadi fokus percepatan penanganan stunting TP PKK Provinsi Banten tahun 2023 dengan intervensi melalui pendampingan para kader terhadap keluarga dengan anak stunting.
"Dari data ini bisa dimonitor penanganannya. Mudah-mudahan tiga bulan ke depan bisa turun setelah penanganan," ungkapnya.
"Bisa dimonitor melalui e dasawisma untuk intervensi dan perkembangan anaknya," sambungnya
Lebih lanjut kata Tine, peran kader PKK mendampingi keluarga dengan anak stunting untuk aspek kebutuhan nutrisi dan stimulasinya.
"Menjadi perhatian kita bersama dalam mendampingi anak stunting. Karena berdasarkan sampel pengukuran, 43 persen anak penderita stunting terganggu perkembangannya. Melalui pendampingan, asupan nutrisi yang memadai dan stimulasi yang dilakukan, semoga anak-anak stunting kembali pulih," pungkasnya.
Warta Banten 3 hari yang lalu

Mancanagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu