Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Komitmen Sukseskan Pemilu 2024

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 15 Juni 2023 | 12:54 WIB
Kesbangpol Kabupaten Serang siap sukseskan Pemilu 2024. (Foto: Dok Pemkab)
Kesbangpol Kabupaten Serang siap sukseskan Pemilu 2024. (Foto: Dok Pemkab)

RMBanten.com - Serang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang bertekad untuk menjalankan indikator kinerja utama (IKU) nya.

Program yang menjadi prioritas di Badan Kesbangpol Kabupaten Serang yakni menyukseskan pemilu 2024 serta melakukan pembinaan terhadap Ormas.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Badan Kesbangpol Kabupaten Serang memiliki tiga bidang. Yakni bidang politik dalam negeri, bidang kewaspadaan nasional, dan bidang pembinaan Ormas.

Langkah awal untuk menyukseskan Pemilu 2024 yakni dengan terus menjalin koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna mengatakan, pihaknya sudah memantau Sekretariat PPK di seluruh kecamatan terkait fasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang. Bahkan, pihaknya juga akan melaksanakan sosialisasi pemilu kepada para pemilih di Kabupaten Serang.

Persiapan pemilu 2024 ini merupakan kewenangan bidang politik dalam negeri (Poldagri), yang pada April 2023 ini akan menyerahkan bantuan partai politik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 36 terakhir 78 bahwasanya, Banparpol disalurkan ketika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten sudah turun.

Selain itu, bidang Poldagri juga melakukan pemantauan perkembangan situasi politik daerah, hal ini masih memiliki keterkaitan dengan program Tim Kewaspadaan Dini Daerah (TKDD) pada Bidang Kewaspadaan Nasional (Wasnas).

Proses dan tahapan pemantauan situasi politik daerah sendiri, dimulai dari pengumpulan data dan informasi, untuk dirapatkan pada rapat TKDD. Setelah itu kemudian dirangkum menjadi bahan rapat di tingkat Forkopimda.

Untuk tahun ini, kegiatan pemantauan perkembangan situasi politik daerah hanya dilaksanakan dua kali per semester. (adv)rajamedia

Komentar: