Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Ganggu Trantibum! Satpol PP Hentikan Aktivitas Cut and Fill di Kecamatan Gunung Kaler

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 17 Oktober 2023 | 07:03 WIB
Satpol PP menghentikan aktivitas cut and fill di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler. (Foto: Dok Pemkab)
Satpol PP menghentikan aktivitas cut and fill di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler. (Foto: Dok Pemkab)

RMBanten.com -  TangKab, Keamanan - Aktivitas gali uruk di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Senin (16/10).

Aktivitas gali uruk atau dikenal dalam istilah konstruksi cut and fill ini dilakukan karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum bagi warga sekitar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, penghentian sementara aktivitas tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat Kecamatan Gunung Kaler kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Karena sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum aktivitas tersebut kami beri tindakan dengan cara memasang Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinannya," ujar Agus Suryana mengutip laman resmi Pemkab Tangerang.

Dijelaskan Agus, cut and fill merupakan kegiatan konstruksi dengan menggali dan menimbun. Proses pengerjaannya yaitu pengangkutan tanah di mana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu lalu dipindahkan ke tempat lain agar tercipta elevasi yang diinginkan.

Menurut, Agus, penindakan aktivitas cut And fill ini disaksikan secara langsung oleh Camat Gunung Kaler dan unsur TNI-Polri serta perwakilan masyarakat sekitar.

Kata Agus, dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat 2 buah alat berat yang dipergunakan pada aktivitas cut And fill tersebut.

"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola aktivitas galian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan Trantibum," ucap Agus.

Satpol PP Kabupaten Tangerang memberi imbauan akan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.rajamedia

Komentar: