DPRD Tangsel Pasang Badan Tolak Penutupan Jalan Serpong–Parung, Tegaskan Milik Provinsi Banten!

RMBANTEN.COM - Serpong, Dewan – Polemik rencana penutupan akses Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) semakin mendapat sorotan.
Kini, DPRD Kota Tangerang Selatan resmi menyatakan sikap tegas lewat surat pernyataan bersama yang ditandatangani sembilan anggota lintas fraksi.
Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2025 yang diterima redaksi, DPRD Tangsel menegaskan bahwa ruas jalan Serpong–Muncul–Parung adalah jalan provinsi, bukan milik lembaga atau pihak tertentu. Hal itu sesuai Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel 2011–2031, serta Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten 2023–2043.
DPRD Tegaskan Status Jalan dan Minta Fungsi Dipulihkan
“Ruas jalan Serpong–Muncul–Parung adalah jalan provinsi,” tegas para anggota dewan dalam poin pertama surat pernyataan tersebut.
DPRD juga berjanji mempertahankan status jalan tersebut sebagai jalan provinsi sesuai ketentuan RTRW yang berlaku.
Tak hanya itu, DPRD merekomendasikan Pemkot Tangsel untuk segera memasang kembali tanda batas dan artefak/logo Kota Tangsel di wilayah yang menjadi perbatasan dengan Provinsi Banten. Langkah ini dianggap penting untuk menegaskan batas administratif sekaligus simbol kedaulatan daerah.

Jangan Ada Penghalang Jalan Rakyat
Dalam poin terakhir, DPRD meminta agar Pemkot Tangsel mengembalikan fungsi jalan tersebut untuk masyarakat umum dan menertibkan segala bentuk penghalang, seperti pagar pembatas atau palang besi, yang mengganggu akses publik.
“Segala bentuk pembatas atau pagar penghalang yang dibuat pihak lain harus dihapus karena mengganggu fungsi jalan,” demikian tertulis dalam surat itu.
Sembilan Legislator Lintas Partai Sepakat
Surat ini ditandatangani oleh sembilan anggota DPRD Tangsel lintas partai, di antaranya:
1. H. Abdul Rasyid, S.Ag., M.A.P. – Ketua DPRD Tangsel (Golkar)
2. H. Mohamad Soleh (PKB)
3. Julham Firdaus (Demokrat)
4. Hj. Zulfa Sungki Setiawati, S.E. (Gerindra)
5. Adi Surya Purba, S.Sos., M.IP. (PDI-P)
6. Syamsul Hariyanto (PDI-P)
7. Hj. Paramitha Messayu, S.Si., M.Sc. (PKS)
8. Alexander Prabu, M.Pd., M.H. (PSI)
9. H. Badrusalam, S.Sos.I. (Golkar)
Langkah DPRD ini memperkuat sikap Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang sebelumnya menolak keras rencana penutupan jalan penghubung tersebut. Suara rakyat kini bersambut dengan suara wakil rakyat: jalan rakyat tak boleh ditutup!
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Kabudayaan | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 9 jam yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Gaya Hirup | 4 hari yang lalu