DPRD Kota Tangerang Akan Bedah Ulang Tunjangan Perumahan, Emang Mau!

RMBANTEN.COM - Tangkot, Parlemen - Pimpinan DPRD Kota Tangerang menyatakan akan mengkaji ulang kebijakan pemerintah terkait besaran gaji dan tunjangan perumahan para anggota dewan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk responsif terhadap aspirasi masyarakat yang menghendaki transparansi.
Komitmen Bersama Pimpinan dan Fraksi
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menjelaskan bahwa rencana evaluasi telah dibicarakan bersama para pimpinan DPRD dan fraksi.
“Insya Allah, kita sudah agendakan rapat khusus evaluasi dengan pimpinan dewan terkait pembahasan besaran gaji dan tunjangan,” kata Rusdi, Minggu (7/9/2025).
Ia menegaskan seluruh pimpinan dan anggota dewan memiliki semangat yang sama untuk membuka transparansi hak keuangan, agar publik dapat mengetahui dengan jelas.
Landasan Hukum Tunjangan Perumahan
Sebagai informasi, dasar tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Tangerang mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan, dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang diatur melalui Perwali Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 89 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu