Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Komnas HAM Didesak Tetapkan Status 'Pelanggaran HAM" Kasus Air Keras Aktivis HAM

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:50 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion - Humas DPR -
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion - Humas DPR -

RMBANTEN.COM – Jakarta, Legislator – Tekanan terhadap Komnas HAM menguat. DPR tak mau kasus penyiraman air keras terhadap aktivis dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
 

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
 

Pesannya jelas: jangan kaburkan pelanggaran HAM jadi sekadar kriminalitas.
 

“Ini Pelanggaran HAM, Bukan Kriminal Biasa!”
 

Mafirion menilai, kasus ini sudah masuk kategori pelanggaran HAM. Ia menegaskan, serangan terhadap Andrie Yunus melanggar hak dasar—mulai dari hak hidup aman hingga bebas dari penyiksaan.
 

“Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran HAM,” tegasnya.
 

Ia meminta Komnas HAM tidak ragu mengambil sikap.
 

Ada Indikasi Terkait Aktivitas Kritik
 

Menurut Mafirion, ada dugaan kuat serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas korban sebagai aktivis yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.
 

Jika hal ini dibiarkan tanpa kejelasan, efeknya bisa berbahaya. Akan muncul chilling effect—ketakutan yang melumpuhkan gerakan advokasi.
 

Ancaman bagi Pembela HAM
 

Mafirion mengingatkan, jika status kasus ini tidak segera ditegaskan, dampaknya bisa meluas. Bukan hanya bagi korban, tapi juga bagi para pembela HAM lainnya.
 

“Kami khawatir ini menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar label—melainkan dasar hukum untuk pemulihan korban.
 

Komnas HAM Dinilai Terlalu Lambat
 

Keterlambatan Komnas HAM dalam menyimpulkan kasus dinilai berisiko.
 

Menurut Mafirion, ketidakjelasan justru bisa melemahkan posisi korban dan menghambat pengungkapan aktor di balik kejadian.
 

Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ia meminta Komnas HAM bertindak lebih proaktif dan berani.
 

Komnas HAM: Masih Kumpulkan Data
 

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tathowi menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus ini termasuk pelanggaran HAM atau tidak.
 

Menurutnya, proses masih berjalan.
 

“Kesimpulan akan diputuskan setelah pengumpulan keterangan dan data selesai,” ujarnya di Jakarta.
 

Tak hanya itu, Komnas HAM juga belum menentukan mekanisme peradilan yang tepat untuk menangani kasus tersebut.
 

Publik Menunggu Ketegasan
 

Kasus ini kini jadi sorotan. Publik menunggu: apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya—atau justru membiarkan ketidakpastian berlarut?rajamedia

Komentar: