Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Dishub Tangerang Tertibkan Angkutan Tambang Berkegiatan di Luar Jam Operasional

Laporan: Iyan Sopian
Jumat, 25 Oktober 2024 | 05:19 WIB
Operasi penertiban angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam operasional. [Foto: Dok Pemkab/RMB]
Operasi penertiban angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam operasional. [Foto: Dok Pemkab/RMB]

RMBANTEN.COM - Tangkab  - Operasi penertiban angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam operasional digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama unsur Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten.


Operasi dilakasnakan dari pukul 05.00 sampai  22.00 WIB di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Serang, Kamis (24/10).


Operasi di Pos Pantau perbatasan dengan Kabupaten tersebut sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.


Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan operasi ini dilakukan dalam rangka mematuhi jam operasional angkutan barang tambang agar meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.


Operasi juga untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional sesuai dengan Perbup 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang di Ruas Jalan Wilayah Kabupaten Tangerang.


“Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan,” ucapnya.


Dikatakannya, selain berfokus pada kendaraan angkutan barang tambang yang melanggar ketentuan di luar jam operasional dan pemeriksaan kelengkapan berkas kendaraan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024.


"Sebanyak 9 kendaraan terjaring pada operasi kali ini dan kita bawa ke halaman parkir Dishub, nantinya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini,” katanya.


Sementara, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto menyampaikan Kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya. Serta mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang tambang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.


"Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan Pengusaha Angkutan Barang Tambang untuk selalu mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: