Dilaporkan Jadi Tempat Prostitusi! Pemilik Kontrakan Ini Dapat Surat Teguran
RMBanten.com, Keamanan - Surat teguran dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kepada pemilik kontrakan di Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan.
Surat teguran tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan adanya kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi di desa itu.
“Melalui Tim Unit Reaksi Cepat Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dengan mendatangi lokasi tersebut. Kami juga didampingi langsung oleh RT setempat,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Sabtu (31/12).
Kontrakan di Desa Malang Nengah diduga menjadi tempat prostitusi. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, tim URC Satpol PP mendapati lokasi tersebut dalam keadaan kosong.
“Setelah kami datang, lokasi dalam keadaan kosong. Jadi kami hanya memberikan surat teguran kepada pemilik kontrakan tersebut,” ujarnya.
Satpol PP mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tempat-tempat mencurigakan dan meresahkan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat, akan segera kamu tindak lanjuti,” ucap Fachrul dilansir dari laman Pemkab Tangerang.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu