Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Danyon Brimob Menangis, Diberhentikan Tidak Hormat di Sidang Etik Polri

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 03 September 2025 | 21:59 WIB
Kompol Cosmas K Gae, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). - Foto: Dok. MGN -
Kompol Cosmas K Gae, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). - Foto: Dok. MGN -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukum - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
 

Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan, membacakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Cosmas atas insiden penabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
 

“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan serta keluarga besar. Sungguh di luar dugaan. Saya mengetahui setelah video viral,” ujar Cosmas sambil menangis.
 

Permintaan Maaf untuk Pimpinan Polri
 

Cosmas menegaskan tidak ada niat mencelakakan siapa pun dalam peristiwa itu. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta seluruh anggota Polri yang ikut terbebani oleh kasus tersebut.
 

“Kalau sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi banyak mengorbankan waktu dan tenaga, bukan maksud dan tujuan kami,” ucapnya.
 

Cosmas menambahkan, dirinya dan rekan-rekannya hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban umum. Ia meminta waktu untuk berpikir dan berkoordinasi dengan keluarga atas putusan etik tersebut.
 

Putusan Tegas Majelis Etik
 

Ketua Majelis, Kombes Heri Setiawan, menegaskan perilaku Cosmas tergolong perbuatan tercela. Selain sanksi PTDH, Cosmas juga telah menjalani penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
 

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Heri.
 

Anggota Brimob Lain Ikut Disidang
 

Selain Cosmas, sidang etik juga akan digelar untuk Bripka Rohmat, sopir rantis PJJ 17713-VII, yang masuk kategori pelanggaran berat dan terancam PTDH.
 

Adapun lima anggota Brimob lain yang berada di dalam kendaraan saat kejadian dinyatakan melanggar kategori sedang. Mereka adalah:
 

1. Aipda M. Rohyani

2. Briptu Danang

3. Bripda Mardin

4. Bharaka Jana Edi

5. Bharaka Yohanes David
 

Sidang etik kelima anggota tersebut masih dijadwalkan.
 

Kronologi Singkat
 

Insiden penabrakan terjadi saat aparat memukul mundur massa aksi di sekitar DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Rantis Brimob melindas korban hingga tewas di kawasan Pejompongan. Peristiwa itu memicu reaksi luas dan menjadi sorotan publik.rajamedia

Komentar: