Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Cemburu Buta! Suami Tega Kapak Istri Hingga Terkapar

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 27 Januari 2023 | 02:56 WIB
Ilstrasi KDRT/Net
Ilstrasi KDRT/Net

RMBanten.com, Kabupaten Tangerang - Diilatari cemburu buta seorang suami di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan Kapak.

Suami berinisial SRN (42) itu tega menganiaya istrinya berinisial NH (33) karena cemburu mengetahui istrinya berkomunikasi melalui chat dengan pria lain.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak.

“KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujar Zain dalam rilisnya, Kamis (26/1).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1) sekira pukul 06.10 WIB. Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” katanya.

Menurut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” ujarnya.

Usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: