Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Catat! Perkrapolri Polisi Tidak Boleh Menolak Laporan Masyarakat

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 12 Januari 2025 | 06:04 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. [Foto: Repro/RMN]
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - Polkam, Jakarta - Komisi III DPR RI tidak ingin melihat lagi ada polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. 

 

Sebab, larangan menolak laporan masyakat tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.


Hal itu seperti ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam keterangannya dikutip Minggu, (12/1).


"Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak," tegas Rudianto.


Legislator Partai NasDem itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi.


"Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum," uajrnya.


"Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak," sambung Rudianto.


Dikatakan Rudianto, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.


\Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, 'fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto'.


"Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan," pungkasnya. rajamedia

Komentar: