Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Berkaca Peristiwa Khaibar, Sesuai Sunah Nabi Jenazah Koruptor Tidak 'Wajib' Disalatkan!

Laporan: Raja Media Network
Senin, 28 Agustus 2023 | 21:48 WIB
Rapat Kerja Tingkat Wilayah dan Seminar Nasional Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah DI Yogyakarta. (Foto: Dok)
Rapat Kerja Tingkat Wilayah dan Seminar Nasional Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah DI Yogyakarta. (Foto: Dok)

RMBanten.com - Jakarta - Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid menyampaikan Korupsi adalah tindakan pidana yang dapat mengakibatkan bangkrutnya sebuah negara.

Dalam Islam terdapat tiga istilah yang merujuk kepada korupsi. Pertama, ghulul atau penggelapan. Kedua, ad dalwu ila al-hukkam atau memengaruhi hakim dengan tujuan memperoleh keputusan yang diinginkan. Ketiga, risywah atau penyuapan.

Nabi Muhammad SAW memberikan contoh ketika sahabat Nabi yang meninggal pada peristiwa perang Khaibar. Dan ketika para sahabat berharap agar Rasulullah SAW mensalati jenazahnya, tetapi beliau tidak setuju.  

Kisah ini memberikan pelajaran berharga tentang pandangan Islam terhadap korupsi dan konsekuensinya.

Pernyataan di atas disampaikan Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid dalam acara Rapat Kerja Tingkat Wilayah dan Seminar Nasional Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah DI Yogyakarta, yang diselenggarakan di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada hari Ahad (27/08).

"Ketika seorang sahabat yang ikut dalam peristiwa Khaibar meninggal dunia. Para sahabat berharap agar Rasulullah SAW mensalati jenazahnya, tetapi beliau tidak setuju. Sebaliknya, Rasulullah menyuruh para sahabat untuk “Salati teman kalian.”," terang Ajengan Wawan mengutip laman muhammadiyah.or.id.

Selanjutnya kata Ajengan Wawan, reaksi spontan dari para sahabat adalah wajah mereka berubah, karena mereka tidak memahami mengapa Rasulullah SAW berbuat demikian dalam situasi seperti itu.

Namun, Rasulullah SAW dengan bijak menjelaskan alasan di balik tindakannya. Beliau mengatakan bahwa sahabat yang telah meninggal tersebut telah melakukan korupsi saat berperang dalam jihad fi sabilillah.

Korupsi itu melibatkan pencurian manik-manik milik orang Yahudi, yang nilainya sangat kecil, kurang dari dua dirham.

"Berdasarkan kisah di atas, tindakan korupsi dalam Islam sangatlah serius. Rasulullah SAW menunjukkan bahwa orang yang mati dalam kondisi suul khatimah, yang berarti dia melakukan tindakan buruk seperti korupsi, disarankan agar tokoh agama tidak mensalati jenazahnya," ujarny.

"Ini bukan hanya sebagai hukuman sosial bagi pelaku korupsi, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perilaku yang merusak," sambung Ajengan Wawan.

Dijelaskan Ajengan Wawan, kisah dari hadis itu mengingatkan kita bahwa korupsi dalam segala bentuknya adalah tindakan yang harus dihindari.

"Bahkan korupsi dalam hal yang sangat kecil sekalipun, seperti mencuri barang yang nilainya sangat murah, tetap dianggap sebagai tindakan yang salah dan merugikan,” demikian tutup Ajengan Wawan.rajamedia

Komentar: