Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Muzaki-Mustahik, BAZNAS Bahas Revisi UU Zakat
RMBANTEN.COM — Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong penguatan regulasi pengelolaan zakat melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Langkah ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, dan Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
FGD tersebut digelar untuk menghimpun masukan komprehensif setelah revisi UU Pengelolaan Zakat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI.
Wakil Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., menegaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menjawab dinamika kelembagaan, tantangan tata kelola, serta perkembangan hukum nasional.

“Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran BAZNAS baik sebagai regulator maupun sebagai operator serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan,” jelas Zainut.
Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Zakat
Menurut Zainut, revisi undang-undang harus berorientasi pada peningkatan akuntabilitas, efisiensi penghimpunan, ketepatan penyaluran, serta perlindungan hak muzaki dan mustahik di seluruh Indonesia.
Penguatan regulasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola zakat, memperjelas peran kelembagaan, dan memastikan pengelolaan dana zakat berjalan secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Peran Lembaga Diperkuat
Pelibatan berbagai lembaga dalam FGD ini bertujuan memperkaya pembahasan dari sisi hukum, keagamaan, kelembagaan, administrasi pemerintahan, dan legislasi.
BAZNAS RI menjadi penggerak pembahasan dengan menghimpun masukan mengenai penguatan kelembagaan, penghimpunan dan penyaluran zakat, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
MUI memberikan perspektif hukum dan keagamaan terkait pengelolaan zakat. Kementerian Agama dilibatkan dalam pembahasan yang berkaitan dengan kebijakan dan penyelenggaraan urusan zakat, sedangkan Kementerian PANRB memberikan perspektif mengenai penataan kelembagaan dan tata laksana pemerintahan.
Adapun LAN RI berkontribusi melalui perspektif kebijakan dan administrasi publik. Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI memberikan masukan dari sisi legislasi dan pembahasan kebijakan di parlemen.
Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan rumusan perubahan undang-undang yang lebih komprehensif, dengan tetap memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pengelolaan zakat dan kepentingan masyarakat.
Draf Revisi Ditargetkan Segera Final
BAZNAS RI menargetkan seluruh masukan yang dihimpun dalam forum tersebut segera diolah oleh tim teknis menjadi draf naskah final untuk selanjutnya dikawal dalam proses legislasi di DPR RI.
Zainut menegaskan, proses revisi merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.
“Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami ya, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di tanah air,” ujar Zainut.
Dihadiri Pimpinan BAZNAS dan Perwakilan Lembaga
FGD tersebut turut dihadiri Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI H. Syarifuddin; Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan; serta Pimpinan Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar.
Hadir pula Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto, Direktur Riset, Kajian, dan Pengembangan Muhammad Hasbi Zaenal, serta Kepala Biro Media dan Komunikasi Publik Ndari Rumi Widyawati.
Dari unsur eksternal, hadir Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Wahiddudin Adams, perwakilan LAN RI Evy Trisulo, perwakilan Kementerian PANRB Ugi Cahyo Setiono, serta jajaran Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI yang diwakili Suratman bersama sejumlah anggota tim.
Melalui pembahasan lintas lembaga ini, BAZNAS berharap revisi UU Pengelolaan Zakat dapat memperkuat fondasi hukum pengelolaan zakat nasional, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan manfaat zakat semakin optimal bagi masyarakat.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Patandang | 1 minggu yang lalu
Patandang | 1 minggu yang lalu
Ékobis | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 1 minggu yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Patandang | 1 minggu yang lalu