Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Aplikasi Dumas Presisi, Pengawasan Mayarakat Terhadap Polri, Begini Dua Cara Penggunaannya

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 03 Januari 2023 | 23:10 WIB
Foto: Repro
Foto: Repro

RMBanten.com, Keamanan -  Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi) diluncurkan Polri.

Dumas Presisi merupakan sebuah aplikasi yang disediakan oleh Polri sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap Polri, dengan Dumas Presisi masyarakat dapat menyampaikan keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto menjelaskan bahwa untuk melakukan pengaduan ada  dua cara.

Pertama, dengan menggunakan website resmi https://dumaspresisi.polri.go.id.

Kedua dengan menggunakan aplikasi android Polisiku.

Dengan menggunakan website cara yang harus dilakukan yaitu :
1. Buka browser Internet seperti crome atau Mozilla kemudian ketik https://dumaspresisi.polri.go.id.
2. Masukan NIK anda yang benar.
3. Masukan kode captcha yang tertera.
4. Klik tombol pengaduan.
5. Setelah data anda tampil, silahkan lengkapi form pengaduan dengan benar.
6. Setelah selesai mengisi form klik kirim aduan.

Setelah selesai, anda dapat mengetahui perjalanan laporan anda di halaman masyarakat dengan cara :
1. Cek email anda untuk mengetahui username dan password jika tidak ada di inbox silahkan cari di spam.
2. Buka browser dan ketik https://dumaspresisi.polri.go.id.
3. Pilih cek status.
4. Masukkan NIK anda yang benar.
5. Masukkan kode captcha yang tertera.
6. Anda akan masuk ke halaman masyarakat, silahkan pilih menu pengaduan dan menu lainnya untuk melihat perkembangan laporan.

Jika melakukan pengaduan melalui android dapat menggunakan aplikasi Polisiku :
1. Download aplikasi POLISIKU di Playstore atau Appstore.
2. Buka aplikasi POLISIKU dan pilih menu pengaduan masyarakat.
3. Masukkan NIK anda yang benar.
4. Masukkan kode captcha yang tertera.
5. Klik tombol pengaduan.
6. Setelah data anda tampil, silahkan lengkapi form pengaduan dengan benar
7. Setelah selesai mengisi form klik kirim aduan.rajamedia

Komentar: