Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Al Muktabar Lantik 72 Kepala Sekolah dan 1 Pengawas

Laporan: Iyan Sopian
Selasa, 20 Agustus 2024 | 04:33 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar berfoto bersama para kepala sekolah dan pengawas yang baru dilantik. [Foto: Adpim dan Protokol Setda Banten]
Pj Gubernur Banten Al Muktabar berfoto bersama para kepala sekolah dan pengawas yang baru dilantik. [Foto: Adpim dan Protokol Setda Banten]

RMBANTEN.COM - Kota Serang -  Sebanyak 72 kepala sekolah dari SMA Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri serta 1 pengawas sekolah pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diangat Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (19/8).


Pengangkatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 268 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Penugasan Guru sebagai Kepala SMAN, SMKN dan SKhN di Banten.


"Saya berharap kepada kepala sekolah untuk aktif manajemen sekolah, meskipun tidak mengajar tapi tetap harus tampil di depan kelas, memanajemen para guru dan sarana prasarana," ungkap Al Muktabar.


Dikatakan Al Muktabar, kepala sekolah juga memiliki peran dalam mentransformasikan nilai-nilai yang baik kepada siswa. Agar para siswa dapat merawat dan menjaga sarana dan prasarana.


"Saya minta juga mereka (para siswa, red) agar peduli dengan lingkungan, dan itu diawasi oleh kepala sekolah. Kepala sekolah harus menata lingkungannya, sehingga sekolah terawat terus," ujarnya.

 

Al Muktabar mengaku, pihaknya akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan kepada para kepala sekolah dan pengawas sekolah.


Hal itu dilakukan untuk memastikan capaian kinerja pada sektor pendidikan.


"Kita harap dengan evaluasi ini dapat meningkatkan kinerjanya, lantaran evaluasi mampu meningkatkan kapasitasnya," pungkasnya.


Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani berpesan, kepada pengawas sekolah dan kepala sekolah di SMAN, SMKN dan SKhN yang menjadi kewenangan Pemprov Banten dapat memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik.


"Kepala sekolah sebagai manajer, dan manajer itu tidak boleh hanya duduk-duduk saja di belakang meja. Tapi mereka harus tahu proses belajar mengajar di kelas, mereka harus tahu ketersediaan alat praktik untuk SMK dan mereka harus tahu lingkungan bersih atau tidak," ujarnya.


"Kepala sekolah itu tidak hanya melaksanakan kegiatan administrasi saja, tapi juga kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah," pungkasnya.


Sebagai informasi, Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Penugasan Guru sebagai Kepala SMAN, SMKN dan SKhN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengacu pada berita acara Tim Pertimbangan Pengangkatan/Mutasi Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemprov Banten Nomor 003/BA-TIMPPMKSP/2024 Tanggal 21 Maret 2024.


Selanjutnya, persetujuan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.2.6/4447/OTDA Tanggal 13 Juni 2024 perihal Penjelasan Persetujuan Penggantian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemprov Banten.


Serta pertimbangan teknis Plt Kepala BKN Nomor 5238/R- ΑΚ.02.02/SD/K/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 tentang Pertimbangan Teknis Pengangkatan dan Mutasi Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemprov Banten.


Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: