Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

23 Titik Pencemaran Lingkungan Ditemukan KLH Di Tangerang, Enam Disegel!

Laporan: Firman
Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:07 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq - Foto: Dok RRI -
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq - Foto: Dok RRI -

RMBANTEN.COM -  Tangerang, Lingkungan – Pemerintah bergerak cepat! Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap 23 titik sumber pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang. 
 

Dari jumlah itu, enam lokasi telah ditindak tegas—disegel hingga masuk ranah pidana.
 

“Ya, kami sudah melakukan survei. Muaranya semua ke pencemaran air Sungai Cirarab,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya di Tangerang, Jumat (23/5/2025).
 

Hanif menegaskan, dari total 23 titik, sebagian besar masih dalam tahap verifikasi dan penelitian lapangan. Namun, enam di antaranya telah terbukti melanggar dan langsung ditindak.
 

“Sudah enam lokasi dengan kepemilikan perusahaan yang jelas kami proses. Bahkan ada yang masuk ranah pidana,” ujarnya.
 

6 Titik Sudah Disegel, Termasuk TPA dan Industri Besar

 

KLH mencatat enam titik pencemaran yang telah diberi sanksi tegas, di antaranya:

 

- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin

- PT Noor Annisa Chemical (pengelola limbah B3)

- PT Biporin Agung Cikupa (industri tekstil)

- PT Power Steel Mandiri (PSM)

- PT Power Steel Indonesia (PSI)

 

“Sejak minggu lalu kita sudah segel tiga titik, dan hari ini tiga titik lagi. Sisanya menyusul bersama daerah lain,” tegas Hanif.
 

Ancaman Hukum: Penjara dan Denda Berat
 

Hanif mengingatkan bahwa KLH tidak akan ragu menjerat pelanggar dengan sanksi pidana sesuai Pasal 73 dan Pasal 77 UU Lingkungan Hidup.
 

“Sanksinya jelas, bisa tiga sampai lima tahun penjara dan denda materiil. Kami tidak main-main,” ujarnya.
 

Pemerintah Pusat Turun Tangan
 

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri dan pengelola limbah di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat telah menunjukkan ketegasan terhadap perusak lingkungan. KLH memastikan penindakan serupa akan terus dilakukan di berbagai daerah.

 

Tangerang jadi contoh. Sungai harus bersih. Lingkungan bukan tempat buang limbah sembarangan!rajamedia

Komentar: