10 Pasangan Mesum Kena Gerebek Lagi Indehoy di Penginapan Kelas Melati

RMBANTEN.COM - Raja Media, Tangkot – Pemerintah Kota Tangerang tak tinggal diam. Dalam upaya menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar razia di sejumlah titik rawan prostitusi terselubung, Selasa (29/4/2025).
Razia kali ini menyasar penginapan kelas melati, tempat hiburan malam, hingga area publik yang kerap dilaporkan warga sebagai lokasi praktik prostitusi.
Hasilnya, 10 pasangan bukan suami istri berhasil terjaring dari beberapa lokasi di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci.
Dibina dan Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan bahwa razia dilakukan secara humanis. Mereka yang terjaring langsung diberikan pembinaan, didata, dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kalau perlu, kita panggil keluarganya,” tegas Irman.
Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar Norma
Irman menyatakan, ini bukan semata-mata penindakan, melainkan juga langkah untuk memberi efek jera dan membangun kesadaran sosial di masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik prostitusi di Kota Tangerang. Ini bentuk komitmen kami menjaga norma hukum dan sosial,” katanya.
Pemkot Tangerang menegaskan akan terus menggencarkan razia semacam ini sebagai bagian dari penegakan ketertiban umum dan edukasi moral.
Pulitik Jero 5 hari yang lalu

Mancanagara | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Mancanagara | 3 hari yang lalu
Pamenteun | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nagara | 1 hari yang lalu