Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tok! PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Disetujui DPR RI

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:28 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. [Foto: Repro]
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Polhukam, Pilkada -  PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota resmi disetujui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.


Dalam PKPU tersebut mengakomodasi 2 putusan MK terkait Pilkada yaitu ambang batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan Pilkada.


Keputusan tersebut diputuskan usai rapat bersama KPU dan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian dan DKPP.


"Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?," tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat, Minggu, 25 Agustus 2024.


"Setuju," jawab peserta sidang.


Keputusan ini juga telah disetujui oleh DKPP.

 

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mempercepat rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 menjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Sedianya rapat akan bergulir pada Senin, 26 Agustus 2024.


"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin (26 Agustus) kami majukan besok, 25 Agustus 2024, pukul 10.00," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Sabtu, 24 Agustus 2024.


Doli memastikan perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan KPU.


"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasi ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin, 26 Agustus, kami majukan besok, 25 Agustus, pukul 10.00," ujar Doli.


"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking.  Jadi, Insyaallah besok pukul 10 pagi (hari ini) di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70," pungkasnya.rajamedia

Komentar: