Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tidak Asal Corat-coret Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Menag Yaqut Diingatkan Wapres!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 08 Agustus 2024 | 07:42 WIB
Wapres KH Ma'ruf Amin mengingatkan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak asal coret rekomendasi aturan pendirian rumah ibadah. [Foto: Repro]
Wapres KH Ma'ruf Amin mengingatkan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak asal coret rekomendasi aturan pendirian rumah ibadah. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Yogyakarta - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin mengingatkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak sembarangan mengubah pendirian rumah ibadah dengan menghapus rekomendasi daripada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).


Hal itu ditegaskan KH. Ma'ruf Amin di Yogyakarta, Rabu (7/8).


Menurut Kiai Mar'ruf Amin, ketentuan rekomendasi FKUB itu merupakan hasil kesepakatan majelis-majelis agama di masa lalu.


"Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," tegas Kiai Ma'ruf.
 

Dijelaskan Kiai Ma'ruf, pembangunan rumah ibadah melalui kesepakatan secara bertahap di tingkat majelis-majelis agama hingga akhirnya Kementerian Dalam Negeri, lalu Kemenag menerbitkan izin.


"Pengaturan pun waktu itu dilakukan dengan diskusi yang cukup panjang," ujarnya.


Kiai Ma'ruf mengaku ikut membidani lahirnya peraturan itu.


"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan," ujarnya.


"Saya hapal wong saya yang ikut melahirkan itu dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," sambung Kiai Ma'ruf.


Wapres meminta Menag Yaqut memahami alasan di balik lahirnya peraturan masa lalu tersebut. Terlebih, rekomendasi FKUB itu lahir dari berbagai pendapat yang bisa menjadi pertimbangan diberikannya izin pendirian rumah ibadah.


"Dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat," demikian tutup Wapres Kiai Ma'ruf Amin.rajamedia

Komentar: