Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Testimoni Mahasiswi Oxford, Implementasi SP4N-LAPOR! Pemkab Tangerang Sangat Baik

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 12 Mei 2023 | 15:46 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima mahasiswa asal Indonesia yang kuliah di University of Oxford, Inggris, Amirah Kaca Sumarto yang melakukan peneltian SPAN LAPOR!. (FOto. Dok Pemkab)
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima mahasiswa asal Indonesia yang kuliah di University of Oxford, Inggris, Amirah Kaca Sumarto yang melakukan peneltian SPAN LAPOR!. (FOto. Dok Pemkab)

RMBanten.com - Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah sangat baik dalam mengimplementasikan SP4N-LAPOR!. Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki SOP Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Bersumber Pengaduan SP4N-LAPOR! sehingga partisipasi masyarakat bisa menjadi bagian dalam proses pengambilan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Demikian disampaikan mahasiswi Indonesia yang kuliah di University of Oxford, Inggris, Amirah Kaca Sumarto, dikutip dari laman tangerangkab.go.id, Jumat (12/5).

Amirah Kaca Sumarto Amirah Kaca Sumarto ini melakukan penelitian terkait implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Kaca biasa dipanggil tertarik mempelajari sistem pengaduan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik skala pemerintahan daerah. Kabupaten Tangerang menjadi objek penelitiannya sebagai proyek percontohan nasional dalam mengelola dan mengimplementasikan SP4N-LAPOR!.

Testimoni Kaca disampaikan saat berkunjung ke Kantor Pemkab perihal penelitiannya  terkait pengelolaan pengaduan masyarakat. Dia disambut baik oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di ruang kerjanya, Kantor Bupati Tangerang, Rabu (10/05).

Kaca menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengekspresikan komitmen serta mendesain tata kelola yang mendukung pengelolaan pengaduan masyarakat yang responsif.

Ke depan, dia berharap Pemkab Tangerang terus berinovasi dalam peningkatan partisipasi masyarakat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pelayanan publik, terutama melalui pengaduan SP4N-LAPOR!.

"Selama melakukan kunjungan di Kabupaten Tangerang, saya melihat bahwa Pimpinan dan Pegawai Negeri Sipil di sana memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip penanganan pengaduan masyarakat. Mengingat, penanganan pengaduan masyarakat bukanlah hanya mengikuti prosedur, tetapi juga dapat memberikan kehadiran terbaik pemerintah dalam melayani masyarakat," ujarnya.

"Semoga Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat terus berkolaborasi dan bekerja sama dengan para peneliti atau akademisi untuk terus mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy making)," ungkap Kaca.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menyambut baik dipilihnya Kabupaten Tangerang sebagai lokasi penelitian. Menurut dia, saat ini Kabupaten Tangerang terhubung dengan SP4N-LAPOR! sejak 24 September 2018.

Tepat 1 tahun setelahnya, pada 24 September 2019 Pemerintah Kabupaten Tangerang ditunjuk sebagai salah satu daerah proyek percontohan nasional bersama 5 (lima) daerah lainnya se-Indonesia.

"Hal ini berkat dukungan penuh dan komitmen Pimpinan di bidang pengelolaan pengaduan masyarakat. Dimana kita telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Apalagi terkait P4 yang belum lama ini juga meraih Penghargaan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB, sebagai 30 Besar Terbaik sebagai Instansi Pemerintah (IP) Umum pada Kompetisi P4 ke-4 tahun 2022,” ungkap Nono.

Sebagai informasi, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menetapkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik mewajibkan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat mengimplementasikannya dan tidak boleh membuat aplikasi sejenis.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini ikut dengan peraturan dari Pemerintah Pusat, sehingga kami menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan resmi kami. Namun demikian, kami juga memperluas jangkauannya dengan membuka pelayanan informasi dan komunikasi pada berbagai kanal media sosial @pemkabtangerang," tandasnya.rajamedia

Komentar: