Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Tangerang! Begini Cara Klaim Asuransinya

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 24 Juni 2023 | 18:02 WIB
Ilustrasi pohon tumbang. (Foto: Dok Pemkot)
Ilustrasi pohon tumbang. (Foto: Dok Pemkot)

RMBanten.com - Kota Tangerang - Bagi warga Kota Tangerang yang tertimpa pohon tumbang bisa mendapat ganti rugi puluhan juta. Asalkan melakukan klaim asuransi pohon tumbang.

Melansir laman tangerangkota, klaim asuransi ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang. Sehingga apabila terjadi  pohon tumbang yang menimbulkan kerugian material, masyarakat di Kota Tangerang bisa meminta ganti rugi.

Kepala Disbudpar, Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengungkapkan warga Kota Tangerang yang menjadi korban pohon tumbang dapat mengklaim asuransi melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan memenuhi persyaratan dan berkas tertentu.

"Santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak," jelas Rizal, Sabtu (24/6).

Syarat dan berkas yang harus disiapkan sebelum klaim asuransi pohon tumbang:

1. Laporan dari sistem SiAbang pada menu laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan)
7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan
10.Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia
11.Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12.Form klaim lianbility
13.Surat tuntutan korban ke asuransi.

Jika sudah lengkap, korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE:

1. Buka aplikasi Tangerang LIVE
2. Pilih menu "Laksa"
3. Klik "Buat Aplikasi Laksa"
4. Cari kategori "Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang"
5. Isi data diri dengan lengkap dan benar
6. Klik "Kirim"
7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi
8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan
9. Pengajuan klaim akan segera diproses.rajamedia

Komentar: