Sumbangan Dana Kampanye Ben-Pilar Rp 2,7 Miliar dan Ruhama-Shinta Rp 877 Juta
![Sumbangan Dana Kampanye Ben-Pilar Rp 2,7 Miliar dan Ruhama-Shinta Rp 877 Juta Paslon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar-Saga Ichsan dan Paslon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin. [Foto: Repro/RMN]](https://rajamedia.co/storage/002/2024/10/sumbangan-dana-kampanye-ben-pilar-rp-27-miliar-dan-ruhama-shinta-rp-877-juta-31102024-084206.jpg)
RMBANTEN.COM - Tangsel - Hasil penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon (paslon) Walikota/Wakil Walikota Tangsel di Pilkada Tangsel dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.
KPU Tangsel sendiri telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor: 1132/PL.02.5-Pu/3674/2024 tentang hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Tahun 2024.
Diketahui, paslon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar-Saga Ichsan melaporkan LPSDK mereka total berjumlah Rp 2,7 miliar atau tepatnya Rp 2.775.000.000.
“LPSDK dari paslon nomor urut 1 disampaikan pada pada 24 Oktober 2024, dengan rincian Rp 1.500.000.000 disumbang dari dana pribadi paslon nomor urut 1, kemudian ada sumbangan Rp 625.000.000 dari perseorangan dan Rp 650.000.000 dari badan hukum swasta, sehingga total LPSDK paslon nomor urut 1 adalah Rp 2.775.000.000,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat dikutip dari Radar Banten, Kamis (31/10).
Sementara, paslon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin, melaporkan LPSDK mereka total Rp 877.000.000, yang juga dilaporkan pada 24 Oktober 2024.
"Dengan rincian sumbangan gabungan partai politik (parpol) sebesar Rp 650.000.000 dan sumbangan perorangan sebesar Rp 227.000.000, sehingga total LPSDK paslon nomor urut 2 yaitu Rp 877.000.000,” ujar Ajat.
Ajat menjelaskan, dana kampanye yang berhasil dihimpun digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan kampanye, mulai dari pembuatan APK, pembiayaan kampanye tatap muka, rapat umum, serta untuk pembiayaan artis.
Politik 6 hari yang lalu
![Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, memberikan kewenangan DPR mencopot pejabat negara seperti Hakim MK dan KPK [Foto: Dok DPR/RMN]](https://rajamedia.co/storage/001/2025/02/dpr-revisi-tata-tertib-bisa-copot-pimpinan-kpk-hingga-hakim-mk-05022025-192527.jpg)
Politik | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Banten | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu