Serahkan Sertifikat, Al Muktabar: Proses Tukar Guling Masjid Baiturrahman KP3B Tuntas
RMBanten.com - Serang - Proses tukar guling (ruislag) Masjid Baiturrahman di dalam Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) selesai dituntaskan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Penuntasan ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf Masjid Al Ikhlas sebagai masjid pengganti bagi masyarakat Kampung Gowok Sentul, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Jumat (29/12).
“Masjid ini ( Masjid Baiturrahman) merupakan masjid yang saat pembebasan berada di dalam kawasan (KP3B, red). Atas persetujuan masyarakat, kita siapkan dan itu sudah selesai hari ini. Kita Serahkan kepada masyarakat,” jelas Al Muktabar.
“Kita serahkan dengan sertifikatnya lengkap,” sambungnya.
Selanjutnya bekas lahan Masjid Baiturrahman akan difungsikan sebagai kawasan yang menyatu dengan KP3B. Ada semacam monumen yang mengabadikannya.
"Niat baik kita dari dulu menyiapkan itu (sertifikat tanah wakaf masjid). Memformalkan surat-surat masjid,” ujar Al Muktabar.
Menurut Al Muktabar, penyelesaian surat-surat atau sertifikat tanah wakaf masjid menjadi tanggung jawab dirinya bersama jajaran. Sehingga masyarakat Kampung Gowok Sentul, Kelurahan Kemanisan dapat beribadah dengan tenang.
"Penyelesaian surat pada dasarnya butuh waktu. Terima kasih dan penghargaan untuk kita semua,” ucapnya.
Kata Al Muktabar, tuntasnya proses tukar guling Masjid Baiturrahman ke Masjid Al Ikhlas sebagai bentuk kerjasama dan hubungan baik antara Pemprov Banten dengan masyarakat sekitar di KP3B.
"Kita dengan masyarakat itu selalu bersatu, satu kesatuan. Masyarakat dalam rangka pelayanan pemerintah, karena ini rumah ibadah kita harus menyiapkan,” jelasnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan mengatakan, Masjid Al Ikhlas sebagai pengganti Masjid Baiturrahman telah selesai dibangun pada pada 2018.
Masjid dua lantai itu berdiri di atas lahan 1000 meter persegi di Kampung Gowok Sentul, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Sementara perwakilan masyarakat, Ustad Sofyan, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Pemprov Banten atas selesainya sertifikat tanah wakaf Masjid Al Ikhlas.
Menurutnya, selesainya surat sertifikat tanah wakaf masjid menjadi masyarakat lebih tenang dalam beribadah.
"Bahwa keinginan masyarakat terhadap surat masjid sudah selesai dan sertifikat tanah wakaf diserahkan oleh Pak Gubernur,” demikian Ustad Sofyan melansir laman bantenprov.go.id.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu