Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Sekda Kota Tangerang Minta OPD Gercep Selesaikan Pengadaan Barang Jasa

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:03 WIB
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam kegiatan Konsolidasi Data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). (Foto: Dok Pemkot)
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam kegiatan Konsolidasi Data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). (Foto: Dok Pemkot)

RMBanten.com - TangKot - Salah satu unsur penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), khususnya pada pemanfaatan sistem pengadaan ditentukan berdasarkan pengisian pengadaan barang dan jasa tahun 2023 melalui SPSE hingga akhir Januari 2024.

DHal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam kegiatan Konsolidasi Data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebagai salah satu langkah mendorong percepatan penyerapan APBD tahun anggaran 2024, Kamis (25/1).

"Masih ada beberapa Perangkat Daerah yang belum menyelesaikan input tersebut, jadi diselesaikan hari ini," tutur Herman, dalam acara yang diikuti oleh perwakilan dari 36 Perangkat Daerah di lingkup Pemkot Tangerang, di ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan kota Tangerang, Kamis (25/1).

Herman, mengingatkan, agar seluruh Perangkat Daerah dapat menyelesaikan seluruh proses administrasi mulai dari surat penunjukkan penyedia barang dan jasa hingga penilaian kinerja penyedia barang dan jasa.

"Selain untuk mencapai tertib administrasi, juga untuk meningkatkan keakuratan data sistem informasi pengadaan Pemkot Tangerang," bebernya.

Herman menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, untuk mencegah terjadinya penumpukan kegiatan pengadaan di akhir tahun 2024.

"Apalagi target penyerapan anggaran di tahun 2024 sebesar 98%, jika terjadi keterlambatan maka akan berpengaruh pada serapan anggaran yang ada. Kita harus Gerak Cepat (Gercep)," demikian tutup Herman melansir laman tangerangkota.go.id.rajamedia

Komentar: