Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Sadis! Kejadian Di Tangsel, Orang Tua Aniaya Balita Hingga Tewas Gegara Speech Delay

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 27 Juni 2023 | 22:28 WIB
Ilustrasi kematian. (Foto: Net)
Ilustrasi kematian. (Foto: Net)

RMBanten.com - Tangsel - Penganiayaan pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial AZ dan D menewaskan balita berinisial R (4). Akibat perbuatanya mereka kini berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Melansir laman Disway.id, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, sang anak ternyata mengidap speech delay atau keterlambatan berbicara yang membuat kedua orang tuanya tega menganiaya

"Pasutri(AZ dan D) kesal sama anaknya karena anaknya enggak bisa-bisa ngomong, speech delay. Intinya si anak ini enggak bisa ngomong, poinnya itu," ujar Siswanto dalam keterangannya, Selasa (27/6).

ZA dan D kemudian tega menganiaya, R mengalami luka bakar dengan cara di sundut rokok serta lengan kanan patah tulang akibat dipelintir tangannya.

"Anaknya disundut, terus tangannya dipelintir sehingga lengannya patah dan anaknya diangkat-angkat dengan posisi kepalanya di bawah," jelasnya.

Hingga kini AZ dan D telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya R dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan kami kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur," tambahnya.

Diketahui R, bocah empat tahun tersebut meninggal di RSU Kota Tangerang Selatan, Sabtu 24 Juni 2023 dengan tubuh penuh luka.

Kepala Seksi Humas Polres Tangsel Ipda Galih menjelaskan bocah dengan berjenis kelamin laki-laki itu mengalami kekerasan hingga mengakibatkan kehilangan nyawanya.

"Benar, kami telah melakukan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang diketahui terjadi pada Selasa 20 Juni 2023," ujarnya.

Balita yang alami kekerasan tersebut dibawa ke RSU Kota Tangerang Selatan dengan kondisi tubuh penuh luka, sehingga memerlukan perawatan.

Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel pun menyelidiki kasus tersebut dan kemudian pada hari yang sama, pelaku berinisial AZ dan D langsung ditangkap.rajamedia

Komentar: