Revisi Usia Pensiun Prajurit TNI Perlu Dikaji Ulang

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media – Anggota Komisi I DPR RI, Frederik Kalalembang, meminta agar usulan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, terutama efisiensi anggaran serta kondisi prajurit yang saat ini tidak memiliki jabatan.
Frederik menyoroti fakta bahwa saat ini banyak perwira tanpa penugasan jelas, terutama mereka yang berusia lebih lanjut. Jika usia pensiun diperpanjang tanpa perencanaan yang matang, dikhawatirkan jumlah perwira yang tidak memiliki jabatan akan semakin bertambah.
"Saya mendapat informasi bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira tinggi, yang tidak memiliki jabatan. Bagaimana mungkin usia pensiun ingin ditambah menjadi 60 atau bahkan 62 tahun, sementara yang ada saja masih banyak yang non-job?" ujar Frederik dalam keterangannya, Kamis (6/3).
Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan
Frederik juga menyinggung soal implikasi anggaran jika perpanjangan usia pensiun diberlakukan. Ia meminta agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi solusi jangka pendek, tetapi harus dipertimbangkan secara komprehensif.
"Jika usia pensiun dinaikkan menjadi 60 tahun, berapa triliun lagi anggaran yang harus dikeluarkan untuk mendanai kebijakan ini?" tegasnya.
Ia pun membandingkan usulan revisi UU TNI dengan Polri. Menurutnya, Polri tidak mengajukan perubahan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun, sedangkan TNI justru mengajukan revisi tersebut.
"Saya lihat Polri tidak mengusulkan revisi UU untuk perubahan usia pensiun, sementara TNI mengajukan. Ini perlu dikaji lebih dalam," tambahnya.
Sebagai alternatif, Frederik mengusulkan penyesuaian usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama menjadi 58 tahun, mengikuti ketentuan yang berlaku di Polri.
Dampak Jangka Panjang Perlu Diperhitungkan
Sejalan dengan Frederik, pakar dari Centre for Geopolitics Risk Assessment, Kusnanto Anggoro, juga mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun TNI harus dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan dampak negatif di masa depan.
"Saya tidak terlalu setuju jika ini dianggap sebagai solusi jangka panjang. Perlu diperhitungkan juga dampak sampingnya, karena kebijakan ini bisa menimbulkan persoalan baru," kata Kusnanto.
Ia juga menyoroti persoalan prajurit non-job di TNI, terutama mereka yang berasal dari angkatan lama. Menurutnya, permasalahan ini merupakan warisan kebijakan masa lalu yang belum terselesaikan dengan baik.
"Sebagian besar prajurit yang saat ini non-job adalah mereka dari angkatan lama, dan ini merupakan residual problem yang harus ditangani dengan solusi yang lebih terukur," tutupnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, revisi UU TNI terkait perpanjangan usia pensiun dinilai memerlukan kajian lebih lanjut sebelum diterapkan.
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu