Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Putusan MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Pilkada, DPR Bahas di Revisi UU Pemilu

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:21 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. -- Dok DPR RI -
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. -- Dok DPR RI -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih mundur demi mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) menimbulkan reaksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
 

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa putusan ini akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
 

"Putusan MK ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada," ujar Rifqi, Jumat (21/3/2025).
 

Dampak bagi Partai Politik
 

Putusan ini berdampak langsung pada strategi politik partai. Sebelumnya, partai dapat menempatkan kader terbaik mereka sebagai caleg terlebih dahulu, sebelum kemudian mengajukan mereka dalam pilkada jika ada peluang lebih besar. Dengan aturan baru ini, strategi tersebut tidak lagi dapat dilakukan.
 

"Dari sisi partai politik, putusan ini jelas membatasi ruang gerak dalam menempatkan kader," kata Rifqi.
 

Pemilu dan Pilkada 2029 Tidak Lagi Berbarengan
 

Namun, Rifqi melihat peluang untuk mengatasi persoalan ini. Ia memastikan bahwa DPR tengah mengkaji pemisahan jadwal Pemilu Legislatif dan Pilkada 2029. 

 

Pemilu serentak 2024 dinilai menimbulkan banyak kendala teknis, sehingga ada wacana agar pilkada berikutnya tidak digelar dalam tahun yang sama dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
 

"Pemilu serentak 2024 kemarin memperlihatkan berbagai kendala teknis. Maka, ada gagasan untuk memisahkan jadwal pilkada agar tidak berimpitan dengan pemilu legislatif," ungkapnya.
 

Dengan pemisahan jadwal ini, partai politik harus lebih cermat dalam menentukan kader yang akan maju dalam pemilu legislatif maupun eksekutif.
 

Caleg Terpilih Hanya Bisa Mundur untuk Jabatan Negara
 

MK dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa caleg terpilih tetap diperbolehkan mundur, tetapi hanya jika mendapatkan penugasan di jabatan negara yang bukan melalui pemilu.
 

Dengan demikian, jika seorang caleg terpilih ditunjuk sebagai menteri atau pimpinan lembaga negara, mereka diperbolehkan mundur. Namun, jika hanya ingin maju di pilkada, aturan ini melarangnya.
 

Putusan MK ini dipastikan akan mempengaruhi dinamika politik dalam waktu dekat. DPR pun telah memastikan bahwa revisi UU Pemilu dan Pilkada akan memasukkan ketentuan ini dalam pembahasannya. 
 

Bagi partai politik, strategi dalam menghadapi pemilu ke depan harus disesuaikan dengan aturan baru tersebut.rajamedia

Komentar: