Putusan MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Pilkada, DPR Bahas di Revisi UU Pemilu

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih mundur demi mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) menimbulkan reaksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa putusan ini akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
"Putusan MK ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada," ujar Rifqi, Jumat (21/3/2025).
Dampak bagi Partai Politik
Putusan ini berdampak langsung pada strategi politik partai. Sebelumnya, partai dapat menempatkan kader terbaik mereka sebagai caleg terlebih dahulu, sebelum kemudian mengajukan mereka dalam pilkada jika ada peluang lebih besar. Dengan aturan baru ini, strategi tersebut tidak lagi dapat dilakukan.
"Dari sisi partai politik, putusan ini jelas membatasi ruang gerak dalam menempatkan kader," kata Rifqi.
Pemilu dan Pilkada 2029 Tidak Lagi Berbarengan
Namun, Rifqi melihat peluang untuk mengatasi persoalan ini. Ia memastikan bahwa DPR tengah mengkaji pemisahan jadwal Pemilu Legislatif dan Pilkada 2029.
Pemilu serentak 2024 dinilai menimbulkan banyak kendala teknis, sehingga ada wacana agar pilkada berikutnya tidak digelar dalam tahun yang sama dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
"Pemilu serentak 2024 kemarin memperlihatkan berbagai kendala teknis. Maka, ada gagasan untuk memisahkan jadwal pilkada agar tidak berimpitan dengan pemilu legislatif," ungkapnya.
Dengan pemisahan jadwal ini, partai politik harus lebih cermat dalam menentukan kader yang akan maju dalam pemilu legislatif maupun eksekutif.
Caleg Terpilih Hanya Bisa Mundur untuk Jabatan Negara
MK dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa caleg terpilih tetap diperbolehkan mundur, tetapi hanya jika mendapatkan penugasan di jabatan negara yang bukan melalui pemilu.
Dengan demikian, jika seorang caleg terpilih ditunjuk sebagai menteri atau pimpinan lembaga negara, mereka diperbolehkan mundur. Namun, jika hanya ingin maju di pilkada, aturan ini melarangnya.
Putusan MK ini dipastikan akan mempengaruhi dinamika politik dalam waktu dekat. DPR pun telah memastikan bahwa revisi UU Pemilu dan Pilkada akan memasukkan ketentuan ini dalam pembahasannya.
Bagi partai politik, strategi dalam menghadapi pemilu ke depan harus disesuaikan dengan aturan baru tersebut.
Pulitik Jero 3 hari yang lalu

Hukum | 2 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 1 hari yang lalu