Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Demokrasi, Kebebasan Berpendapat, dan Tanggung Jawab Kekuasaan

Membaca Arah Politik Prabowo (20)

Oleh: H. Dede Zaki Mubarok
Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:51 WIB
Artikel seri: Membaca Arah Ploitik Prabowo, "Demokrasi, Kebebasan Berpendapat, dan Tanggung Jawab Kekuasaan" - RMN -
Artikel seri: Membaca Arah Ploitik Prabowo, "Demokrasi, Kebebasan Berpendapat, dan Tanggung Jawab Kekuasaan" - RMN -

RMBANTEN.COM - DEMOKRASI tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memenangkan pemilihan umum. Demokrasi juga ditentukan oleh bagaimana kekuasaan dijalankan setelah mandat rakyat diperoleh.
 

Pemerintah membutuhkan kewenangan untuk mengambil keputusan. Namun, rakyat tetap memiliki hak untuk mengawasi, mengkritik, dan menyampaikan pendapat.
 

Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan.
 

Kekuasaan membutuhkan kewenangan untuk memerintah, tetapi demokrasi membutuhkan kebebasan agar kekuasaan tetap terkendali.
 

Di sinilah hubungan antara demokrasi, kebebasan berpendapat, dan tanggung jawab kekuasaan menjadi penting.
 

Demokrasi Tidak Berakhir di Kotak Suara
 

Pemilihan umum merupakan mekanisme penting untuk memberikan mandat kepada pemimpin. Namun, demokrasi tidak berhenti setelah pemungutan suara selesai.
 

Setelah pemilu, pemerintah tetap berkewajiban mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat.

Rakyat berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, bagaimana kebijakan dirumuskan, dan bagaimana keputusan pemerintah memengaruhi kehidupan mereka.
 

Kritik terhadap kebijakan merupakan bagian dari proses tersebut. Kritik dapat menunjukkan kelemahan yang belum terlihat oleh pemerintah, mengungkap persoalan pelayanan publik, dan membuka ruang bagi perbaikan.
 

Karena itu, dukungan elektoral tidak boleh ditafsirkan sebagai persetujuan tanpa batas terhadap seluruh keputusan pemerintah.
 

Mandat rakyat memberikan kewenangan untuk memerintah, bukan kekuasaan tanpa pengawasan.
 

Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintah yang mampu mengambil keputusan sekaligus bersedia mempertanggungjawabkannya.
 

Kebebasan Berpendapat adalah Hak Konstitusional
 

Kebebasan berpendapat bukan hadiah dari pemerintah kepada masyarakat. Kebebasan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.
 

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
 

Jaminan tersebut memiliki arti penting dalam kehidupan demokrasi.
 

Masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Akademisi harus dapat menguji kebijakan berdasarkan ilmu pengetahuan. Wartawan harus dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya. Organisasi masyarakat sipil perlu memiliki ruang untuk mengawasi penyelenggaraan negara.
 

Semua itu membantu memastikan bahwa keputusan pemerintah tidak hanya didasarkan pada pandangan dari dalam kekuasaan.
 

Kebebasan berpendapat bukan ancaman bagi demokrasi. Kebebasan berpendapat adalah salah satu cara demokrasi menjaga dirinya sendiri.
 

Tanpa kebebasan tersebut, kesalahan kebijakan berisiko tidak terungkap, kritik kehilangan ruang, dan pemerintah dapat terjebak dalam informasi yang hanya menyenangkan penguasa.
 

Kritik Bukan Berarti Permusuhan
 

Dalam kehidupan politik, kritik sering kali dipahami sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
 

Padahal, kritik terhadap kebijakan tidak selalu berarti penolakan terhadap negara atau pemerintahan secara keseluruhan.
 

Seseorang dapat mendukung tujuan pembangunan, tetapi mempertanyakan cara pelaksanaannya. Masyarakat dapat menyetujui sebuah program, tetapi mengkritik anggaran, sasaran penerima, atau dampaknya.
 

Perbedaan pendapat seperti ini merupakan bagian wajar dari demokrasi.
 

Pemerintah tentu berhak menjelaskan kebijakan, membantah tuduhan yang tidak berdasar, dan menyampaikan data untuk meluruskan informasi. Namun, jawaban terhadap kritik seharusnya mengutamakan argumentasi, fakta, dan keterbukaan.
 

Kritik yang keliru dapat diluruskan. Tuduhan yang tidak berdasar dapat ditanggapi melalui mekanisme yang sah. Akan tetapi, perbedaan pendapat tidak semestinya otomatis diperlakukan sebagai permusuhan.
 

Pemerintah yang percaya diri tidak perlu takut terhadap kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab.
 

Justru melalui kritik, pemerintah dapat mengetahui apakah kebijakannya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat atau masih menyisakan persoalan.
 

Membaca Arah Politik Prabowo
 

Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, persoalan demokrasi dan kebebasan berpendapat perlu dibaca dalam kerangka konstitusi, penegakan hukum, dan tanggung jawab penyelenggara negara.
 

Pada 8 April 2026, Prabowo menegaskan bahwa negara harus berdiri di atas hukum, konstitusi, dan UUD 1945. Ia mengingatkan bahwa tanpa landasan tersebut, kehidupan bernegara dapat bergeser menuju hukum rimba dan hukum kekuatan.
 

Prinsip itu relevan bagi pelaksanaan demokrasi.
 

Konstitusi bukan hanya dasar bagi pemerintah untuk menjalankan kewenangannya. Konstitusi juga menjadi batas yang memastikan kekuasaan tidak berjalan sekehendak pemegang jabatan.
 

Karena itu, arah politik pemerintahan perlu dinilai bukan hanya dari kemampuan melaksanakan program, melainkan juga dari cara pemerintah merespons perbedaan pendapat, kritik masyarakat, dan pengawasan publik.
 

Pertanyaan strategisnya adalah:
 

Apakah kekuasaan semakin mampu bekerja secara efektif sekaligus menjamin ruang demokrasi yang sehat?
 

Jawabannya tidak cukup ditemukan dalam pidato atau pernyataan resmi. Ukurannya harus terlihat dalam praktik: bagaimana aspirasi masyarakat ditanggapi, bagaimana hak konstitusional dilindungi, bagaimana kritik dijawab, dan bagaimana hukum diterapkan ketika terjadi perselisihan.
 

Di sinilah tanggung jawab kekuasaan diuji.
 

Batas Kebebasan Harus Jelas dan Adil
 

Kebebasan berpendapat bukan berarti setiap tindakan yang dilakukan atas nama kebebasan otomatis dapat dibenarkan.
 

Demokrasi membutuhkan tanggung jawab. Fitnah, ancaman, hasutan kekerasan, dan penyebaran informasi palsu yang merugikan orang lain dapat menimbulkan persoalan hukum.
 

Namun, batas terhadap kebebasan berpendapat harus memiliki dasar hukum yang jelas, diterapkan secara proporsional, dan tidak digunakan untuk membungkam kritik yang sah.
 

Perbedaan antara kritik dan pelanggaran hukum harus dinilai berdasarkan konteks, bukti, serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan apakah suatu pernyataan menyenangkan atau merugikan pemerintah.
 

Prinsip ini penting karena kewenangan negara untuk menegakkan hukum harus berjalan bersama kewajiban melindungi hak warga negara.
 

Kebebasan membutuhkan tanggung jawab, sedangkan pembatasan kebebasan membutuhkan dasar hukum dan pengawasan.
 

Keduanya harus dijaga agar demokrasi tidak berubah menjadi ruang tanpa aturan, tetapi juga tidak menyusut menjadi ruang yang hanya menampung pendapat yang disukai penguasa.
 

Media dan Masyarakat Sipil sebagai Pengawas
 

Demokrasi tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan dari dalam pemerintahan.
 

Pers, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan warga negara memiliki peran penting dalam memeriksa kebijakan serta menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian publik.
 

Pers, khususnya, tidak hanya bertugas menyampaikan informasi. Pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
 

Namun, pengawasan publik juga menuntut profesionalisme.
 

Wartawan perlu memverifikasi informasi. Akademisi harus menjaga integritas keilmuan. Aktivis perlu menyampaikan kritik berdasarkan fakta. Pengguna media sosial sebaiknya tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum teruji.
 

Kebebasan pers bukan kebebasan untuk mengabaikan verifikasi. Demikian pula, tanggung jawab jurnalistik tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi pemberitaan yang sah.
 

Pers yang bebas membantu masyarakat mengawasi kekuasaan, sedangkan pers yang profesional membantu masyarakat memahami persoalan secara utuh.
 

Pemerintah pun perlu melihat fungsi pengawasan tersebut sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, bukan semata-mata sebagai gangguan terhadap pelaksanaan program.
 

Media Sosial dan Tantangan Demokrasi Digital
 

Perkembangan media sosial membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan pendapat dan mengawasi kebijakan.
 

Informasi yang dahulu membutuhkan waktu lama untuk menjangkau publik kini dapat menyebar dalam hitungan menit.
 

Perubahan ini membuka peluang bagi partisipasi yang lebih luas. Warga dapat menyampaikan keluhan pelayanan publik, membagikan temuan, dan mengorganisasi gerakan sosial.
 

Namun, ruang digital juga menghadirkan tantangan berupa disinformasi, manipulasi informasi, perundungan, dan polarisasi.
 

Karena itu, demokrasi digital membutuhkan dua hal sekaligus: perlindungan kebebasan berekspresi dan peningkatan tanggung jawab dalam menggunakan informasi.
 

Pemerintah perlu menegakkan aturan secara adil dan transparan. Platform digital perlu memperkuat penanganan penyalahgunaan layanan. Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dan membiasakan verifikasi sebelum membagikan informasi.
 

Teknologi seharusnya memperluas partisipasi rakyat, bukan memperbesar kebencian dan mempersempit ruang dialog.
 

Demokrasi digital yang sehat bukanlah ruang tanpa perbedaan, melainkan ruang tempat perbedaan dapat diperdebatkan tanpa menghilangkan penghormatan terhadap hak orang lain.
 

Tanggung Jawab Kekuasaan Dimulai dari Keteladanan
 

Kekuasaan memiliki pengaruh besar terhadap budaya politik masyarakat.
 

Cara pemimpin menanggapi kritik dapat menjadi contoh bagi pejabat di bawahnya. Cara pemerintah memperlakukan kelompok yang berbeda pandangan dapat memengaruhi cara masyarakat memandang perbedaan.
 

Jika kritik dijawab dengan argumentasi, dialog, dan keterbukaan, budaya politik yang lebih dewasa memiliki ruang untuk berkembang.
 

Sebaliknya, apabila perbedaan selalu dipertajam menjadi permusuhan, masyarakat dapat semakin terpolarisasi.
 

Tanggung jawab pemimpin bukan berarti harus menerima setiap kritik sebagai kebenaran. Pemimpin tetap berhak membantah, mengoreksi, dan mempertahankan kebijakannya.
 

Namun, kewenangan tersebut perlu dijalankan dengan kesadaran bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab yang lebih besar.
 

Kekuatan kepemimpinan terlihat bukan hanya ketika pemimpin mampu mengambil keputusan, tetapi juga ketika ia mampu menghadapi perbedaan tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.
 

Keteladanan semacam ini penting untuk membangun hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat.
 

Langkah Konkret Memperkuat Demokrasi
 

Demokrasi yang sehat membutuhkan komitmen yang diwujudkan melalui tindakan nyata.
 

Pertama, memperkuat perlindungan kebebasan berpendapat sesuai konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
 

Kedua, membangun komunikasi pemerintah yang terbuka agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai kebijakan, anggaran, dan hasil pelaksanaannya.
 

Ketiga, menjamin penegakan hukum yang adil sehingga kritik yang sah tidak disamakan dengan tindakan yang benar-benar melanggar hukum.
 

Keempat, memperkuat kebebasan dan profesionalisme pers serta memastikan akses masyarakat terhadap informasi publik.
 

Kelima, meningkatkan literasi digital agar masyarakat mampu membedakan fakta, opini, disinformasi, dan manipulasi informasi.
 

Keenam, membuka ruang dialog yang bermakna antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, pers, dan kelompok yang terdampak kebijakan.
 

Langkah-langkah tersebut perlu dijalankan secara konsisten. Demokrasi tidak cukup dinilai dari banyaknya forum dialog atau pernyataan tentang kebebasan, tetapi dari seberapa jauh masyarakat benar-benar dapat menggunakan haknya dan memperoleh tanggapan yang layak.
 

Dari Kekuasaan yang Kuat Menuju Demokrasi yang Dewasa
 

Negara membutuhkan pemerintahan yang mampu bekerja, mengambil keputusan, dan melaksanakan pembangunan.
 

Namun, efektivitas pemerintahan tidak harus mengorbankan kebebasan warga negara.
 

Kekuasaan yang efektif dan demokrasi yang sehat justru dapat saling memperkuat. Kritik membantu menemukan kelemahan kebijakan. Keterbukaan memperbaiki kualitas informasi. Pengawasan mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan. Dialog membantu pemerintah memahami kebutuhan masyarakat.
 

Demokrasi juga membutuhkan warga yang tidak hanya menuntut hak, tetapi bersedia menjalankan tanggung jawabnya.
 

Perbedaan harus disikapi dengan kedewasaan. Informasi harus diperiksa. Kritik harus disampaikan dengan argumentasi. Dan setiap pihak harus menghormati hukum serta hak orang lain.
 

Demokrasi yang matang bukan demokrasi tanpa konflik, melainkan demokrasi yang mampu mengelola perbedaan secara adil dan bermartabat.
 

Penutup
 

Demokrasi memberikan mandat kepada pemerintah untuk menjalankan kekuasaan. Namun, mandat itu tetap berada dalam batas konstitusi dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
 

Kebebasan berpendapat memastikan masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
 

Pers membantu mengungkap persoalan. Masyarakat sipil memperluas partisipasi. Hukum melindungi hak warga sekaligus menetapkan batas yang sah. Sementara itu, pemimpin memiliki tanggung jawab memastikan kekuasaan tidak menjauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
 

Semua unsur tersebut saling berkaitan.
 

Pemerintah tidak harus menyetujui setiap kritik. Masyarakat juga tidak harus menerima setiap kebijakan tanpa pertanyaan. Yang dibutuhkan adalah ruang demokrasi tempat perbedaan dapat disampaikan, diuji, dan dijawab melalui argumentasi serta mekanisme yang adil.
 

Sebab, demokrasi tidak melemah ketika kekuasaan dikritik. Demokrasi melemah ketika kritik kehilangan ruang dan kekuasaan kehilangan kesediaan untuk mendengar.
 

Membaca arah politik sebuah pemerintahan bukan hanya melihat seberapa besar mandat yang dimiliki pemimpin, tetapi juga bagaimana mandat itu dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Sebab kekuasaan yang demokratis bukanlah kekuasaan yang selalu disetujui, melainkan kekuasaan yang bersedia diawasi, menghormati kebebasan, dan tetap bekerja dalam batas konstitusi.
 

Penulis: Wartawan Senior, Pengurus Pusat IKALUIN Jakarta.
 

Bersambung ke Artikel (21): Persatuan Nasional dan Politik Kebangsaan
 

RAJAMEDIA.CO - Opini 2026rajamedia

Komentar: