Polres Serang Amankan Enam Pelaku Judi Tebak Buah Lenca
RMBanten.com, Hukrim - Enam pelaku perjudian dengan modus baru, menggunakan buah lenca diamankan Satreskrim Polres Serang.
Para penjudi ini digerebeg personel Unit Jatanras Polres Serang saat asik-asiknya main judi di lantai 2 bangunan Pasar Ciruas.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, keenam tersangka diamankan berkat atas laporan dari masyarakat.
"Pegas yang sedang melaksanakan Operasi Bina Kusuma dengan sigap langsung meringkus para pelaku yang berada di pasar,” ujar Yudha, Jumat (3/3).
Enam penjudi yang berhasil diamankan yakni EL (43), JE (23), RO (45), ketiganya warga Kecamatan Ciruas. Kemudian RI (29) warga Kecamatan Lebakwangi, AS (32) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan AW (25) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dijelaskan Yudha, ketika dihampiri, para pelaku didapati sedang memainkan biji buah lenca yang akhirnya diketahui digunakan sebagai sarana judi.
Enam pelaku diamankan namun satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui melarikan diri.
"Ada tujuh pelaku yang sedang berjudi menggunakan buah biji lenca namun satu pelaku melarikan diri. Berikut barang buktinya, para pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Kapolres Yudha menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi perjudian.
"Kita menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian," pungkasnya.
Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan, modus perjudian menggunakan biji buah lenca yaitu sang bandar mengambil buah lenca dari dalam kantong plastik menggunakan gelas plastik.
“Masing-masing pelaku menyimpan uang taruhan sebesar Rp10 ribu, lalu menebak jumlah lenca yang ada dalam gelas," ujarnya.
"Pemasang yang menebak dengan benar akan mendapat hasil uang taruhan tersebut. Barang bukti yang diamankan uang taruhan Rp832 ribu serta sekantong plastik lenca,” tandasnya.
Keamanan 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu