Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Polisi Ringkus Dua Remaja Penjual Sajam Yang Digunakan Buat Tawuran Di Tangerang

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 04 Mei 2023 | 02:05 WIB
Dua penjual sajam dengan baang bukti dua samuari. (Foto: Repro)
Dua penjual sajam dengan baang bukti dua samuari. (Foto: Repro)

RMBanten.com - Tangerang - Dua remaja penjual senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan salah satu gangster untuk tawuran, diciduk Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Tangerang Kota, sekira pukul 05.00 WIB, Rabu, (3/5).

Polisi dari penangkapan itu berhasil mendapatkan barang bukti beberapa senjata tajam. Dan didapati salah satu akun gangster atas nama tangerang17stress.

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring (dalam jaringan).

Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.

"Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu.

TKP penangkapan sendiri berada di depan Rumah Sakit Sari Asih Jalan Benua indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Menurut Zain, penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chatingan dan status penjualan. Kini mereka telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” demikian tegas Zain seperti dilansir dari laman bantensatu.rajamedia

Komentar: