Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pengemudi dan UMKM

Laporan: Firman
Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:08 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurahman memberikan keterangan pers pasca terbitnya Perpres Ojol - Humas KUMKM/RMB -
Menteri UMKM Maman Abdurahman memberikan keterangan pers pasca terbitnya Perpres Ojol - Humas KUMKM/RMB -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
 

Regulasi tersebut mencakup layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan. Pemerintah menempatkannya sebagai landasan untuk memberikan kepastian kemitraan, perlindungan sosial, serta pengaturan tarif dan biaya platform.
 

Kemitraan Pengemudi Diperjelas
 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Perpres 27/2026 telah dibahas bersama pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi.

Menurut Maman, aturan tersebut memberikan kepastian terhadap hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Kementerian UMKM juga akan mengawal serta memonitor pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut.
 

Cakupan regulasi tidak hanya menyentuh layanan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan yang berkaitan erat dengan aktivitas UMKM di platform digital.
 

Biaya Platform Maksimal 8 Persen
 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah telah menetapkan batas biaya platform maksimal 8 persen bagi layanan ojol melalui regulasi Kementerian Perhubungan.
 

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan layanan transportasi berbasis aplikasi.
 

Perlindungan untuk Layanan Barang dan Makanan
 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan dalam mengatur biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
 

Pengaturannya akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi dan akuntabilitas penetapan harga oleh platform.
 

Satgas Lintas Kementerian Dibentuk
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati pembentukan satuan tugas untuk memastikan implementasi Perpres berjalan selaras.
 

Satgas tersebut akan diketuai Menteri UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
 

Forum ini akan mengawal sinkronisasi dan pelaksanaan kebijakan, termasuk hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
 

Aturan Teknis Dikebut
 

Pemerintah juga menyiapkan aturan teknis sebagai tindak lanjut Perpres 27/2026. Berdasarkan keterangan DPR, regulasi pelaksana dari kementerian terkait ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.
 

Dengan regulasi tersebut, pemerintah berupaya membangun ekosistem transportasi online yang memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, dan konsumen.
 

RMBANTEN.COM – Gancang, Bener, Percaya Kajen.rajamedia

Komentar: