Pengadaan ASN 2024, Al Muktabar: Pemprov Banten Menyesuaikan Regulasi yang Ada
RMBANTEN.CO - Jakarta - Pemerintah Provinsi Banten memiliki kebijakan, yaitu ingin penyelesaian menyeluruh dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Formula penyelesaian tetap memperhatikan aspek regulasi yang ada.
Pernyataan itu disampaikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3).
"Pemerintah Provinsi Banten menyesuaikan apa yang telah dimuat dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Karena regulasinya mengatur bahwa basis data itu apa yang telah ditetapkan oleh BKN. Kita mengacu pada ketentuan itu,” ujarnya.
"Tadi kita mengikuti apa yang menjadi arahan Bapak Menpan RB, Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Bapak Menteri ATR/BPN. Untuk guru dan formasi-formasi lainnya, kita tentu menyesuaikan regulasi-regulasi yang telah tetapkan,” tambah Al Muktabar.
Dijelaskan Al Muktabar, untuk tenaga non-ASN prinsipnya pada tahun 2024 harus sudah selesai. Dirinya juga berharap adanya dukungan pembiayaan dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah, kata Al Muktabar, memiliki keterbatasan atas formasi dan ketentuan dalam rangka penggajiannya.
"Kemudian kita mempersiapkan teknis-teknis berikutnya. Nanti kita proses sesuai dengan arahan dari Menpan RB, proses seleksi BKN yang mempersiapkannya. Kita akan mematuhi ketentuan yang diatur BKN,” jelas Al Muktabar.
"Kita telah ajukan secara menyeluruh termasuk administrasi. Untuk basis datanya adalah yang telah tercatat di BKN selama ini. Varian data base ini ada tenaga kesehatan, guru, tenaga administrasi, dan seterusnya. Sehingga kita dalam rangka itu tinggal menunggu saja bagaimana nanti dikeluarkan Menpan RB untuk bisa kita tindak lanjuti,” demikian Al Muktabar melansir laman bantenprov.go.id.
Nasional 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu