Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemprov dan Kejati Banten Jalin Kerjasama, Salah Satunya Keadilan Restoratif!

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:39 WIB
Pj Gubernur Banten Ucok A Damenta dengan Kepala Kejati Banten Siswanto. [Foto: Adpimpro Setda Banten/RMB]
Pj Gubernur Banten Ucok A Damenta dengan Kepala Kejati Banten Siswanto. [Foto: Adpimpro Setda Banten/RMB]

RMBANTEN.COM - Hukrim, Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok A Damenta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Siswanto melakukan  Penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif.

 

Penandatangan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (8/1).

 

Dalam kesempatan itu,  Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepakat terus mendukung terwujudnya keadilan restoratif. 


Menurut A Damenta, kesepakatan itu juga, menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana menunjang program-program pelatihan dan pelatihan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten.


“Keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa atau keluarga terdakwa dan atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pengampunan,” ujar A Damenta.


Dikatakan A Damenta, secara teori, restoratif menjadi upaya dalam memulihkan hubungan korban tindak pidana dengan penjahat atau masyarakat.


“Pemprov Banten menyambut baik penandatanganan perjanjian bersama ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejati Banten atas penandatanganan perjanjian bersama ini dalam melindungi masyarakat Banten dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.


“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan pemanggilan berdasarkan hukum dan hati nurani,” sambungnya.


Selain itu, A Damenta menyampaikan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pelatihan kewirausahaan. 


Kemudian program ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.


“Serta memberikan perlindungan masyarakat Banten yang dihadapkan dengan hukum dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif serta mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif,” ujarnya.


Latar belakang ekonomi


Sementara Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan perjanjian bersama itu merupakan tindak lanjut terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.


Dikatakan Siswanto, perlu diketahui bersama sebagian besar pelaku melakukan tindak pidana tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi.


“Setelah kami menyelesaikan perkaranya dengan restorative justice, apa yang kami berikan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Salah satunya kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya,” ujarnya.


Menurut Siswanto, dengan kesepakatan bersama tersebut, nantinya para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif yang diberikan pembinaan dan pelatihan.


“Jadi ada solusi untuk mengatasi permasalahan mereka, tidak hanya menghentikan penyelesaian perkaranya. Tetapi ada solusi dengan harapan tidak terjadi tindak pidana berikutnya,” katanya.


Sebagai informasi, kata Siswanto, pada tahun 2024, terdapat 28 perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif, diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama tersebut dapat memberikan solusi terhadap hal itu.


“Ini juga diperuntukan bagi masyarakat Banten, jadi pelaku yang memang secara administratif penduduk Banten yang meliputi Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Setelah itu diambil kebijakan dengan Pemda untuk bagaimana pembinaan dan diharapkan agar tidak mengulangi tindak pidana,” tutupnya.


Sumber: bantenprov.go.id rajamedia

Komentar: