Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemprov Banten Terima 5 Sertifikat Warisan Budaya Banten, Ini Daftarnya

Laporan: Iyan Sopian
Selasa, 19 November 2024 | 08:03 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menerima 5a sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kementerian Budaya. [Foto: Adpimpro Setda Banten/RMB]
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menerima 5a sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kementerian Budaya. [Foto: Adpimpro Setda Banten/RMB]

RMBANTEN.COM - Jakarta - Lima sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten  dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.


Lima WBTb dari Banten yang telah ditetapkan yaitu: Kacapi Buhun, Golok Sajira, Jojorong, Gotong Toapekong 12 Tahunan, dan Carita Pantun Baduy.


Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima langsung sertifikat dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon pada Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2024 di Kawasan Kota Tua Jakarta, Jakarta Barat, Sabtu lalu (16/11) .


Dalam kesempatan itu, Al Muktabar menyampaikan terima kasih atas ditetapkannya 5 WBTb asal Provinsi Banten.


Menurutnya, dengan ditetapkannya 5 WBTb Banten merupakan hasil kolaborasi dan sinergi semua pihak terkait, mulai dari pelaku seni, komunitas dan berbagai pihak lainnya.

 

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon menyampaikan, warisan budaya bukan sekedar peninggalan masa lalu. Melainkan sebagai aset yang tidak ternilai yang menjadi identitas dan jati diri bangsa.


"Dalam setiap motif batik, irama gamelan, dalam tarian tradisional dan dalam cerita rakyat yang dituturkan dari generasi ke generasi. Kita menemukan jejak nilai-nilai luhur yang mengajarkan kebersamaan, gotong royong dan penghormatan terhadap keberagaman,” ujarnya.


Dibentuknya Kementerian Kebudayaan, kata Fadli Zon, merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaan untuk kemajuan pembangunan Indonesia.


"Itu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan,” katanya.


Dikatakan Fadli Zon, pemajuan kebudayaan menjadi landasan dalam pengembangan nilai-nilai luhur budaya bangsa, menyuburkan keberagaman, memperkokoh persatuan dan kesatuan.


"Sebagai bangsa yang dianugerahi kekayaan budaya luar biasa, kita mempunyai tanggung jawab besar menjaga, melestarikan, memperkenalkan, dan mempromosikan warisan budaya ini kepada dunia,” ujarnya.


"Sehingga apresiasi warisan budaya Indonesia 2024 ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengingatkan kita semua betapa berharganya kekayaan budaya yang kita miliki,” pungkasnya.


Sebelumnya, Direktur Perlindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin dalam laporannya menuturkan, Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2024 merupakan puncak rangkaian kegiatan Penetapan WBTb Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional.


“Warisan budaya takbenda Indonesia dan cagar budaya menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, keduanya saling mengisi dalam upaya menjaga dan melindungi warisan budaya kita,” tuturnya.

Sejumlah WBTb yang ditetapkan telah melewati berbagai tahapan penilaian. Mulai dari pra sidang, verifikasi, kajian dan sidang yang dilakukan oleh tim ahli yang membidanginya.


“Pada tahun 2024 ini usulan warisan budaya takbenda (WBTb) yang masuk sejumlah 668 usulan, setelah melalui penilaian dan sidang penetapan. Maka sebanyak 272 ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia, sehingga jumlah warisan budaya takbenda Indonesia yang telah ditetapkan sejumlah 2.213,” katanya.


Sedangkan, pada tahun 2024 ini terdapat 17 sertifikat cagar budaya peringkat nasional yang diberikan, mencakup kategori benda, struktur, bangunan, situs dan kawasan.

Saat ini ada sekitar 228 objek warisan budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

"Kegiatan ini merupakan penghargaan besar dan diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku dan komunitas, budayawan serta pemilik dan pengelola cagar budaya yang turut mendukung pelestarian warisan budaya sebagai upaya untuk melestarikan budaya bangsa,” pungkasnya.


Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: