Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemeriksaan Senpi Ilegal! Penyidik Bareskrim Panggil Ulang Dito Mahendra

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 27 April 2023 | 08:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) -Disway
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) -Disway

RMBanten.com -  Hukum -  Pemanggilan ulang Dito Mahendra dijadwalkan Penyidik Bareskrim Polri dilakukan pekan ini.

Pemanggilan kekasih artis Nindy tersebut terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo mengatakan, hari ini (kemarin, Rabu, 26/4) pihaknya melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra.

"Kita layangkan panggilan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis (27/4).

Djuhandhani  mengatakan, dalam surat tersebut status Dito merupakan tersangka. Pemeriksaan tersebut pun diharapkan dipenuhi .

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Namun, sejak dari masih berstatus saksi, Dito Mahendra tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mendalami kepemilikan 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan dari 15 senpi tersebut, 9 diantaranya tidak memiliki surat izin atau ilegal.

"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis, 30 Maret 2023.

Atas temuan tersebut, ia menduga adanya tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

"Atas peristiwa tersebut diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," ujar Djuhandani.

Berikut 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra :

1. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 17
2. 1 (satu) pucuk Revolver S&W
3. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 (satu) pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 (satu) pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 (satu) pucuk Senapan AK 101
7. 1 (satu) pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 (satu) pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 (satu) pucuk senapan angin Walther.rajamedia

Komentar: