Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Operasi Tipiring di Depot Jamu, Satpol PP Tangerang Sita Seratusan Miras

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 29 Mei 2024 | 17:50 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang saat operasi yustisi Tipring disalah satu depot jamu. (Foto: Dok Pemkot)
Satpol PP Kabupaten Tangerang saat operasi yustisi Tipring disalah satu depot jamu. (Foto: Dok Pemkot)

RMBANTEN.COM - Kamtibnas, Kabupaten Tangerang -  Operasi yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang di tempat usaha Depot Jamu di tiga kecamatan, Selasa malam (28/5).

 

Penindakan terhadap tempat usaha Depot Jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.

"Kita lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang humanis dan persuasif," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.

Dijelaskan Agus, pada operasi ini terdapat 10 tempat usaha depot jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang Tipiring pada hari Kamis, 30 Mei 2024, pukul : 09.00 Wib, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Kami menerjunkan 2 tim yang dibagi di tiga kecamatan yakni Tigaraksa, Jambe, dan Panongan. Pelaksanaan operasi yustisi Tipiring ini dilakukan dengan target sasaran tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B) dan (C) tanpa izin," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni mengungkapkan, tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman keras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Sebanyak 102 botol minuman beralkohol kami amankan yang kami dapat dari 10 Depot Jamu. Barang bukti tersebut nantinya akan di proses pada persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti," demikian tutup Waisulkurni melansir laman resmi Pemkab Tangerang.rajamedia

Komentar: