Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Peluang Gibran Tertutup!

Laporan: Raja Media Network
Senin, 16 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan syarat usia minimal Capres dan Cawapres. (Tangkapan Layar)
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan syarat usia minimal Capres dan Cawapres. (Tangkapan Layar)

RMBanten.com  - Polhukam - Ketua Mahamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menolak pemohon. Dengan begitu, batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.

"Memutuskan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan putusan itu dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar mengatakan para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Walau begitu, terdapat disenting opinion dari majelis hakim dalam putusan ini.

Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhuartoyo dan M Guntur Hamzah.

Gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres teregistrasi dengan sejumlah nomor perkara. Salah satunya, yakni, nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Adapun sosok pemohonnya ialah Giring Ganesha, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mendalilkan syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres. Mereka menilai keberadaan pasal itu menciptakan suatu diskriminasi dari perbedaan golongan umur.

Pemohon meminta MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. Sebagaimana pernah diatur dalam Pasal 5 Huruf o Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 6 huruf q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.rajamedia

Komentar: