Mendagri Tito: Wapres Gibran Tidak Tinggal di Papua

RMBANTEN.COM - Jakarta, Polkam – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya buka suara soal wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di Papua. Isu yang sempat bikin heboh itu langsung ditepis Tito. Kata dia, Gibran gak bakal menetap di Bumi Cenderawasih.
“Setahu saya tidak (menetap),” ucap Tito singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7).
Cuma Tugas Khusus, Bukan Domisili Tetap
Tito menjelaskan, wacana wapres berkantor di Papua bukan ide baru. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Dalam beleid itu, wapres memang didaulat sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua (BP3). Sebuah jabatan strategis yang sebelumnya juga dipegang Wapres Ma’ruf Amin.
“Dulu juga Pak Ma’ruf yang pegang. Kita udah beberapa kali rapat. Tapi ya pelaksana di lapangan tetap dipegang Badan Eksekutifnya,” beber Tito.
Yang jadi soal, sampai sekarang Badan Eksekutif-nya belum juga dibentuk. Termasuk enam tokoh daerah yang bakal mengisi jabatan non-birokrat dari setiap provinsi di Papua.
“Itu kan ada tokoh dari tiap provinsi. Bukan parpol, bukan birokrat. Bisa tokoh agama, adat, masyarakat. Nah ini juga belum diputuskan,” jelas Tito lagi.
Sri Mulyani Siapkan Kantor, Tapi Bukan Buat Gibran
Tito juga membenarkan soal kabar Kemenkeu lagi siapkan kantor di Papua. Tapi ia menegaskan itu bukan kantor khusus Wapres.
“Iya, saya ingat itu kantor lama, yang gedung Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Di Jayapura. Gedungnya bertingkat, tower. Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan buat wapres,” tandas Tito.
Gibran Urus Papua? Tunggu Titah Prabowo
Sebelumnya, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra sudah memberi sinyal bahwa Wapres Gibran bisa saja ditugaskan khusus mengurusi Papua. Presiden Prabowo disebut tengah menimbang opsi ini sebagai langkah percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia itu.
Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Istana.
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Nagara | 1 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu