Soroti Ketimpangan Harga Kursi, Bawaslu Kaji Ulang Dapil Pemilu 2029!
RMBANTEN.COM – Bogor – Bawaslu RI akan mengevaluasi penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029 karena adanya potensi ketimpangan “harga kursi” serta persoalan keterwakilan masyarakat dalam pemilihan legislatif. Hasil kajian tersebut disiapkan menjadi bahan masukan dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu.
Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengatakan evaluasi diperlukan untuk melihat apakah alokasi kursi di setiap dapil telah memberikan proporsi perolehan suara yang sebanding.
Hal itu disampaikan Herwyn usai diskusi tematik “Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu” di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Bawaslu Soroti Harga Kursi Antar-Dapil
Herwyn menjelaskan, dapil DPR RI memiliki alokasi 3 hingga 10 kursi, sementara dapil DPRD provinsi, kabupaten, dan kota memiliki 3 hingga 12 kursi.
Perbedaan tersebut, menurutnya, perlu dikaji karena dapat menyebabkan jumlah suara yang dibutuhkan untuk memperoleh satu kursi berbeda antara satu dapil dan dapil lainnya dalam provinsi yang sama.
“Kita ketahui bersama dapil DPR RI 3 sampai 10 kursi, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 3 sampai 12. Apakah itu terkait dengan harga sebuah kursi yang tidak sebanding antara dapil satu dengan dapil yang lain di satu provinsi,” kata Herwyn.
Selain persoalan “harga kursi”, evaluasi juga akan melihat aspek keterwakilan masyarakat dalam Pileg.
Belajar dari Pengawasan Pemilu 2024
Bawaslu akan melakukan kajian mendalam dengan menjadikan hasil pengawasan Pemilu 2024 sebagai salah satu bahan evaluasi.
“Kita memang dalam Pemilu 2024 kemarin sudah melaksanakan pengawasannya. Dari hasil pengawasan itu, memang ada beberapa catatan yang kami jadikan kajian sebagai bahan evaluasi,” ujarnya.
Herwyn mengatakan kajian tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 dan 2 Tahun 2022.
Disiapkan Jadi Masukan Revisi UU Pemilu
Hasil evaluasi tidak hanya menjadi kajian internal Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu tersebut juga menyiapkan usulan terkait penataan dapil untuk dibawa dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Bawaslu lagi mempersiapkan usulan terkait dengan daerah pemilihan. Mumpung sekarang lagi persiapan Pemilu, terutama juga ada rencana revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Herwyn.
Kajian tersebut menjadi bagian dari persiapan Bawaslu menghadapi Pemilu 2029, khususnya untuk memberikan masukan terhadap tata kelola dapil dan persoalan keterwakilan yang ditemukan dalam pengawasan Pemilu 2024.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Patandang 4 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Pamenteun | 1 minggu yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu





