Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Ditegaskan MK! Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan Gibran

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:05 WIB
Hakim Konstitusi/Ketua MK Suhartoyo - RMN -
Hakim Konstitusi/Ketua MK Suhartoyo - RMN -

RMBANTEN.COM – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan certificate of attendance yang digunakan dalam perkara dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara SMA. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran di luar negeri.
 

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang MK, Selasa (6/10/2026).
 

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul dalam persidangan.
 

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan telah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan.
 

Mahkamah kemudian menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
 

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan MK ketika menilai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
 

Certificate of Attendance Bukan Bukti Tamat Belajar
 

MK merujuk keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai dokumen yang menjadi dasar pengajuan surat keterangan penyetaraan ijazah.
 

Dokumen yang digunakan untuk proses tersebut, antara lain, berupa scan ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang hendak disetarakan, atau surat keterangan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar.
 

Karena itu, certificate of attendance tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan hanya karena menunjukkan seseorang mengikuti proses pembelajaran.
 

Dokumen Pendidikan Gibran Dipersoalkan
 

Keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 menjadi objek perkara yang diajukan ke MK.
 

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara dan kelompok purnawirawan TNI.
 

Para pemohon mendaftarkan perkara pada 10 September 2026, sementara sidang perdana digelar pada 21 September 2026.
 

Pemohon Soroti Surat Penyetaraan
 

Dalam persidangan, Denny Indrayana mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
 

Menurut Denny, dokumen yang diserahkan kepada KPU berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau dokumen yang secara eksplisit menyatakan Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.
 

Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran menjalani pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, dengan pendidikan yang disebut setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.
 

MK Periksa KPU hingga Kementerian Pendidikan
 

Dalam proses persidangan, MK mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, pihak terkait, saksi, dan ahli.
 

Mahkamah juga meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
 

Sebelumnya, dalam persidangan pada 2 Oktober 2026, pejabat Kemendikdasmen juga telah memberikan keterangan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan.
 

Putusan Tak Berujung Diskualifikasi
 

Meski MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
 

MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara PHPU.
 

Dengan demikian, putusan MK memisahkan dua hal: pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran dan kewenangan MK dalam perkara PHPU untuk menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran yang telah menjabat sebagai Wakil Presiden.
 

RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: