Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Mahfud MD Soroti Surat Acara Haul Mendes Yandri Pakai Kop Menteri: Keliru, Ini Acara Keluarga!

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:02 WIB
Manta Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti surat Mendes untuk acara haul kepada paea kepala Desa. [Foto; Repro/RMB]
Manta Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti surat Mendes untuk acara haul kepada paea kepala Desa. [Foto; Repro/RMB]

RMBANTEN.COM -  Serangkab - Undangan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto diduga mengundang perangkat desa hingga Ketua RT dengan membuat surat undangan menggunakan kop dan stempel kementerian, berbuntut panjang.

 

Undangan tersebut ditandatangani Yandri Susanto pada 21 Oktober 2024 usai dilantik menjadi menteri.


Diberitakan sebelumnya Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi) telah melaporkan adanya dugaan memanfaatkan fasilitas dan jabatan negara sebagai kegiatan pribadi yang berkaitan dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.


Laporan itu berdasarkan surat undangan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 yang beredar di media sosial terkait surat undangan resmi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang ditujukan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW, kader PKK serta Posyandu.

Surat undangan haul yang jadi sorotan mantan Menkopolhukam Mahfud MD --


Hal itu disebabkan adanya dugaan bahwa undangan tersebut terkait dengan kegiatan pribadi, yakni haul Ibunda dari Menteri Desa, Yandri Susanto serta tasyakuran dan hari Santri yang akan dilaksanakan, Selasa 22 Oktober 2024, di pondok pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.


Riki berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat mengawasi kegiatan tersebut sebagai langkah preventif.


"Kegiatan ini jelas merupakan acara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata ujar Ketua Tampung Demokrasi Muhamad Riki Setiawan, Senin (21/10).

 

Terbaru Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik undangan tersebut.

 

Mahfud MD yang menyampaikan bahwa surat undangan acara keluarga sejatinya tidak diperbolehkan menggunakan stempel serta kop dari kementerian.

 

"Saran hari ke-2 kpd Menteri Desa. Kalau benar surat di bwh ini dari Menteri, maka ini keliru." tulis @mohmahfudmd melalui akun X (Twitter) pada 22 Oktober 2024.


Dikatakan Mahfud, jika mengadakan acara keluarga seperti itu semestinya mengundang secara pribadi.

 

"Acara keluarga spt. haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yg mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian," ujar cuitan Mahfud.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyarakannya untuk ke depannya tetap hati-hati dalam penggunaan stempel dan kop surat dari kementerian.


Belum ada konfirmasi resmi dari Menteri Desa Yandri Susanto atas beredarnya dugaan undangan acara pribadi yang mengenakan kop surat kementerian, hingga berita ini diturunkan.


Diketahui, Dalam surat undangan ini tertera untuk acara pribadi/keluarga, namun terdapat kop Menteri Desa Daerah Tertinggal Republik Indonesia lengkap dengan adanya cap serta tanda tangan Yandri Susanto.

 

Lalu, di dalam surat tersebut juga tercatat dengan nomor 19/UMM.02.03/x/2024, bersifat penting serta perihal undangan haul, hari santri dan tasyakuran.

 

Kemudian, surat ini juga ditujukan untuk para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, Kader PKK serta Posyandu di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.


"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawti Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.), Hari Santri, dan Tasyakuran dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir," demikian isi dalam surat undangan yang viral tersebut.

 

Diketahui, acara keluarga ini berlangsung di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Jalan Raya Palima Cinangka, Kelurahan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa 22 Oktober 2024.rajamedia

Komentar: