Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Komnas Anak Sorot Kasus Guru Cabul di SMAN 4 Serang: Bersihkan, Jangan Ada Damai!

Laporan: Firman
Kamis, 24 Juli 2025 | 22:16 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual - Sumber: Pixabay -
Ilustrasi pelecehan seksual - Sumber: Pixabay -

RMBANTEN.COM - Serang, Komnas Anak — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) angkat suara soal dugaan pelecehan seksual oleh sejumlah oknum guru di SMAN 4 Kota Serang. 
 

Wakil Ketua Umum Komnas Anak, M. Uut Lutfi, menilai kasus ini sudah masuk lampu merah dan meminta Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum turun tangan penuh, tanpa kompromi!
 

Budaya Tak Sehat di Lingkungan Sekolah
 

"Kalau memang sudah banyak terduga pelaku, ya harus dibersihkan itu sekolah. Guru-guru yang diduga terlibat jangan lagi mengajar, dirumahkan dulu sampai proses hukum selesai," tegas Uut dalam konferensi pers di Serang, Kamis (24/7/2025).
 

Uut menyebut, pengakuan korban bukan cuma satu, dan pelakunya pun bukan satu. 

 

“Ini bukan lagi soal oknum, ini budaya. Budaya yang tidak sehat dan sangat membahayakan anak-anak kita di sekolah,” ujarnya.
 

Tak Ada Ruang untuk Damai di Luar Hukum
 

Komnas Anak menolak keras segala bentuk penyelesaian damai. Uut mengingatkan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tegas melarang penyelesaian di luar jalur peradilan.
 

“Dalam UU TPKS, khususnya Pasal 23, tidak boleh ada mediasi atau damai. Harus lewat peradilan. Titik,” katanya lantang.
 

Permendikbud Nomor 46 Hanya Jadi Formalitas
 

Lebih jauh, Uut juga menyoroti mandeknya pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang seharusnya mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Ironisnya, banyak sekolah tak tahu-menahu soal aturan tersebut.
 

"TPPK-nya mungkin sudah dibentuk, tapi isinya bingung. Mereka bahkan tidak tahu tugas dan fungsinya. Ini kegagalan implementasi," sindirnya.
 

Komnas Anak pun mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera menggelar pelatihan khusus bagi seluruh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah.
 

Polisi Mulai Bergerak, Satu Laporan Diterima
 

Di sisi lain, Polresta Serang Kota membenarkan telah menerima laporan dari salah satu korban pada 11 Juli lalu. Dari hasil penyelidikan, terdapat indikasi kuat tindakan pelecehan seksual.
 

“Ada perbuatan yang mengarah ke pelecehan, tapi belum sampai persetubuhan,” ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali.
 

Polisi kini menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban untuk melakukan gelar perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.
 

"Proses masih berjalan, kami juga koordinasi dengan P2TP2A. Baru satu laporan resmi yang kami terima," ujar Febby.
 

Tantangan Bagi Dinas Pendidikan
 

Kini, mata publik tertuju pada SMAN 4 Serang. Akankah Dinas Pendidikan berani bersih-bersih, menindak para guru yang dilaporkan terlibat, serta melindungi korban dan saksi? Atau justru kembali diam di balik tembok birokrasi?
 

Komnas Anak memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. 

 

“Ini soal masa depan anak-anak kita. Jangan pernah kompromi pada kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tutup Uut.rajamedia

Komentar: