Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Ketua KPU Tegaskan Caleg Terpilih Maju Pilkada Tidak Perlu Mundur, Ini Penjelasannya

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 11 Mei 2024 | 08:20 WIB
Pilkada Serentak 2024. (Foto: Repro)
Pilkada Serentak 2024. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Pilkada -  Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini, calon anggota legislatif  (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika mau maju menjadi calon kepala daerah.

Oenegasan itu disampaiakan Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari  dengan alasan  para caleg terpilih tak perlu mundur, karena mereka belum dilantik sebagai anggota dewan.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujar Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, mengutip laman jpnn, Jumat (10/5).

Sementara terkait Cleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya, dikatakan Hasyim adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," ucapnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah membuat surat pernyataan.

Isinya, pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'.

Dia juga mengatakan tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan seusai kalah dalam pilkada, misalnya.

"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," kata Hasyim, demikian tutup Hasyim.

Jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
 
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.rajamedia

Komentar: