Kemendag Bongkar Gudang Oli Ilegal Di Tangerang, Kerugian Capai 16.5 Milliar
RMBanten.com - Tangerang - Temuan produk pelumas atau oli ilegal sebanyak 1.153 drum dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar di Tangerang, Banten, diperlihatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (17/4).
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.
"Ini perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen," ujar Jerry di Tangerang, Banten, Senin.
Temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, 196.734 botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama.
Kemendag juga memastikan gudang tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Tentu ini melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen tentang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Tata Niaga Produk Pelumas dan UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu