Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kejari Tangsel Tangkap Bebi alias Bimo Buronan Kasus Jual Beli Rumah Bersertifikat Bodong

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 11 Januari 2024 | 12:09 WIB
Buronan jual beli rumah bersertifikat bodong Bebi Nur Maja alias Bimo ditangkap Kejari Tangsel. Foto: IST
Buronan jual beli rumah bersertifikat bodong Bebi Nur Maja alias Bimo ditangkap Kejari Tangsel. Foto: IST

RMBanten.com, Tangsel - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel mengejar Bebi Nur Maja alias Bimo yang berstatus buron setelah divonis Pengadilan Tinggi Banten bersalah atas kasus penipuan sertifikat bodong di Tangsel, akhirnya berakhir.

Bebi alias Bimo yang sudah dicari Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel hampir setahun, berhasil diamankan pada Rabu (10/1/2024).

Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan pencarian keberadaan Bebi alias Bimo hingga meminta bantuan dari instansi lain.

"Dijelaskan terpidana ada pergi ke Bogor, ke Batam. Jadi berpindah-pindah dan kami kesulitan melacaknya dan jaksa eksekutor sudah berulang kali, sempat meminta bantuan dari beberapa instansi untuk memantau keberadaanya namun juga tidak berhasil," ungkap Hasbullah.

Lanjut Hasbullah, Bebi alias Bimo telah divonis bersalah dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan vonis penjara selama 1.3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang. 

"Dalam amar putusannya pengadilan tinggi Banten nomor 34 tahun 2022 terpidana terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan eksekusi ini untuk menjalankan putusan dengan pidana penjara 1,3 tahun di Lapas Pemuda Tangerang," terangnya.

Sementara itu, Jaksa Eksekutor Kejari Tangsel, Desti menegaskan terpidana Bimo, dilaporkan oleh korban atas jual beli rumah yang ternyata serifikat rumah tersebut adalah palsu. 

“Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Makanya dia tuntut pidana 378 di tahun 2021. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp800 juta. Pada waktu perkara itu, terpidana mengaku sebagai kontraktor,” ujar Desti.rajamedia

Komentar: