Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kejagung Pastikan Jampidsus Tidak Teribat Lelang PT GBU, IPW Bilang Begini!

Laporan: Raja Media Network
Senin, 03 Juni 2024 | 16:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Repro)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Hukum, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan, Jampidsus tak terlibat dalam proses lelang saham PT GBU ini. Untuk itu kejagung menyebut laporan IPW keliru.

Pernyataan itu disampaikan Ketut merespon pelaporan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) Febrie Adriansyah oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugeng dalam laporan mengatakan, Febrie dan sejumlah pihak diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar sebagai aset yang disita oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

"Proses pelelangan aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA (Mahkamah Agung) di 24 Agustus 202, itu seluruhnya diserahkan ke PPA. Tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus. Jadi, pelaporan ini keliru,” kata Ketut, di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (29/5).

Ketut menyebut, setelah proses lelang diserahkan ke PPA dan Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung sudah tak terlibat dalam lelang ini.

Dia menjelaskan, pada awalnya PT GBU ini diserahkan ke perusahaan milik negara bernama Bukit Asam.

Lantaran PT GBU banyak utang dan gugatan, Ketut mengatakan, tak ada yang tertarik untuk menawarnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso --

Rekomendasi

Mendengar ini, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kembali bicara. Dia mengatakan, ketika pelelangan diadakan, Jampidsus harus memberikan satu rekomendasi, karena bertugas melakukan eksesuksi pemulihan aset.

"Dia kan yang bertugas, kalau aset ini dilelang dia eksesuksi. Kemudian memberi penilaian juga apa yang dilelang memenuhi syarat atau tidak? Tetapi kenapa dilelang Rp 1,945 triliun? berarti ada selisih yang besar, ini satu fenomena kejanggalan,” kata Sugeng, Sabtu (1/6).

Pemenang lelang ini adalah PT Indobara Putra Mandiri (IUM). Sugeng merasa aneh karena setahunya PT IUM baru dibuat 10 hari sebelum proses lelang dari Kejagung. Proses kejanggalan ini membuat pihak yang terlibat seperti Jampidus ikut terkena sorotan.

Sedangkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merilis angka Rp 1,945 triliun ialah Tri Santi & Rekan. Menurut Sugeng, KJPP tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang.

Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang. KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum. Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.

“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas untuk membuat appraisal saham PT GBU yang bergerak di bidang pertambangan batubara,” ucap Sugeng.

Dia melanjutkan, dari hasil Dialog Publik yang diselenggarakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) pada 15 Mei 2024 terungkap, PT GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infrastruktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per 31 Desember 2018 sebesar Rp 1,770 triliun.

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, antaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun kepada PT GBU melalui PT TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

“Sehingga, berdasarkan fakta ini, nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT GBU adalah sebesar  Rp 3,170 Triliun. Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU sebesar Rp 12 triliun adalah logis dan rasional," ucapnya.

"Sedangkan Kajari Kabupaten Kubar Bayu Pramesti, saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal  15 Mei 2023, menyebutkan nilai aset PT GBU sebesar  Rp 10 triliun," tambahnya.

Teguh melanjutkan, tidak masuk akal jika lelang PT GBU tidak ada peminatnya.

“Kami memiliki informasi setidaknya ada 3 penawar lain yang minat dengan nilai penawaran Rp 4 triliun. Nanti kami minta agar 3 penawar ini dimintai keterangan oleh KPK,” ucapnya.

Pihak KPK sudah berbicara mengenai ini. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK juga bakal melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor.

“Yang pasti bahwa kami akan selesaikan laporan masyarakat tersebut sebagaimana ketentuan SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku di Direktorat Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat,” katanya.rajamedia

Komentar: