Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Kasus Senpi Milik Dito Mahendra, Polri Naikan Statusnya Ke Penyidikan

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 04 April 2023 | 08:03 WIB
Status Kasus Senpi Dito Mahendra Naik Penyidikan  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) -Disway
Status Kasus Senpi Dito Mahendra Naik Penyidikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) -Disway

RMBanten.com, Jakarta - Status hukum kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik pengusaha Dito Mahendra dinaikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke tingkat penyidikan.

Keputusan itu diambil setelah sebeleumnya dilakukannya gelar perkara.

"Hari Jumat lalu sudah digelarkan, perkara naik sidik (penyidikan)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Disway, Selasa (4/4).

Menurut Djuhandani, pihaknya sudah memanggil Dito Mahendra untuk menjalani klarifikasi atas temuan senjata api ilegal itu.

Namun, Dito tidak memenuhi undangan klarifikasi itu.

Djuhandani pun belum dapat memastikan kapan akan mengundang ulang Dito untuk klarifikasi terkait senjata ilegal tersebut.

"Ya kita lihat lanjut ya, sementara kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mendalami kepemilikan 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan dari 15 senpi tersebut, 9 diantaranya tidak memiliki surat izin atau ilegal.

"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis, 30 Maret 2023.

Atas temuan tersebut, ia menduga adanya tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

"Atas peristiwa tersebut diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," ujar Djuhandani.

Berikut 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin.

1. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 17
2. 1 (satu) pucuk Revolver S&W
3. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 (satu) pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 (satu) pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 (satu) pucuk Senapan AK 101
7. 1 (satu) pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 (satu) pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 (satu) pucuk senapan angin Walther.rajamedia

Komentar: